DPRD Banten Absen, Sidang Gugatan Marissa Ditunda

DPRD Banten Absen, Sidang Gugatan Marissa Ditunda

- detikNews
Kamis, 04 Jan 2007 11:28 WIB
Banten - Sidang perdana gugatan hasil Pilkada Banten yang diajukan mantan Cagub dan Cawagub Banten Zulkieflimansyah dan Marissa Haque terpaksa ditunda. Sebab DPRD Banten selaku salah satu tergugat tidak hadir.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suhartanto hanya berlangsung singkat sekitar 15 menit. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banten, Jalan KH Abdul Hadi, Serang, Banten, Kamis (4/1/2007) pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.15 WIB.Sidang dihadiri Marissa selaku penggugat. Artis cantik yang terbalut baju muslim warna pink ini tampak didampingi kuasa hukumnya, Kukuh Pramono Budi. Sedangkan Zul tidak hadir tanpa alasan pasti.Sementara tergugat I KPU dan Mendagri diwakili kuasa hukumnya Agus Setiawan, tergugat II Panwasda Banten diwakili Ketua Panwasda Banten Gandung Ismanto dan tergugat III DPRD Banten absen.Di awal sidang, majelis hakim meminta para tergugat dan penggugat menunjukkan bukti keterwakilan dari kelembagaan mereka. Satu per satu tergugat menyerahkan bukti itu.Namun, tergugat II yang diwakili Gandung ternyata tidak membawa bukti keterwakilan dari lembaganya. Gandung pun diminta majelis hakim ke luar ruang sidang."Karena salah satu tergugat tidak hadir, maka sidang tidak akan berjalan sempurna dan harus ditunda," kata Suhartanto.Sidang dilanjutkan pada Kamis 11 Januari 2007 dengan agenda pembacaan materi gugatan.Marissa, usai sidang, tampak tidak mempersoalkan penundaan itu. Kehadiran istri rocker Ikang Fauzi ini mengundang perhatian pengunjung dan pegawai pengadilan. Mereka pun eksyen berfoto ria bersama Marissa.Pasangan Zul-Marissa mengajukan gugatan sengketa pilkada Banten karena dinilai cacat hukum menyusul keputusan judicial review Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pilkada itu harus ditunda, namun KPUD tetap melaksanakannya. (aan/asy)


Berita Terkait