Sopir Sedan 'Maut' Penabrak Motor dan PKL di Tangsel Jadi Tersangka

Sopir Sedan 'Maut' Penabrak Motor dan PKL di Tangsel Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 29 Mar 2024 13:34 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto ilustrasi borgol. (A. Prasetia/detikcom)
Tangerang Selatan -

Polisi mengamankan pria RS (24), pengemudi mobil sedan yang menabrak pemotor dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan BSD Raya, Tangerang Selatan, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. RS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah diamankan, sudah di-BAP kemarin. Sudah diamankan di Polres," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Rokhmatullah saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).

Rokhmatullah mengatakan sopir tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Dijerat pasal 310. tentang kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," imbuhnya.

Bunyi Pasal 310 ayat (1):

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (2):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat 3:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (4):

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Pemotor Tewas

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/3) malam. Kecelakaan itu bermula saat mobil sedan yang dikemudikan RS (24) melaju di jalan BSD Raya menuju Kelapa Dua Tangerang. Setiba di lokasi, sedan itu terlibat kecelakaan dengan pemotor.

"Terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor bebek yang dikendarai oleh Saudara C yang sedang berboncengan dengan Saudara AR," kata Agil saat dihubungi, Kamis (28/3/2024).

Tak sampai di sana, sedan tersebut juga mengarah ke PKL yang ada di lokasi. Agil mengatakan tiga PKL mengalami sejumlah luka akibat kecelakaan tersebut.

Agil menyengat sopir sedan tersebut selamat dan hanya mengalami luka ringan. Namun penumpang sepeda motor yang terlibat kecelakaan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Penumpang sepeda motor atas nama AR mengalami luka kepala robek, kuping robek, lecet pada tangan dan kaki, dan meninggal dunia di TKP, kemudian dievakuasi ke RSU Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Lihat juga Video 'Fakta Kecelakaan Beruntun Imbas Truk Ugal-ugalan di GT Halim Utama':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads