Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. Melalui fungsi pengawasan DPD tersebut, DPD menginginkan adanya penguatan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam pembangunan nasional.
"Fokus pengawasan DPD adalah kita ingin DPD mempunyai keterlibatan dengan pemerintah daerah. Karena itu dengan fungsi pengawasan DPD, kita ingin penguatan pemerintah daerah," ujar Fadel, dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
"Kita ingin keterlibatan pemerintah daerah dalam pembangunan nasional," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan Fadel seusai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Pendalaman Materi dalam Rangka Penyusunan Revisi Peraturan DPD Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD RI' di Kampus Universitas Padjadjaran Unpad, Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (28/3). Pelaksanaan FGD ini merupakan kerja sama antara Panitia Musyawarah DPD dengan Fakultas Hukum Unpad.
Fadel Muhammad yang juga anggota Panmus DPD RI ini mengatakan FGD ini membicarakan beragam hal terkait dengan bagaimana penguatan DPD dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. Pelaksanaan FGD ini untuk mendapatkan masukan dan pendapat dari para akademisi dari Universitas Padjadjaran untuk revisi Peraturan DPD Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD RI.
"Dari FGD ini, para akademisi Unpad memberikan masukan yaitu pengawasan DPD RI itu harus diatur agar ruang lingkup pengawasan yang dilakukan DPD tidak terlalu luas. Ruang lingkup pengawasan itu perlu disesuaikan dengan kemampuan DPD itu sendiri karena keterbatasan jumlah anggota DPD," ujar Senator dari Provinsi Gorontalo ini.
Karena itu, lanjut Fadel Muhammad, fokus pengawasan DPD ini adalah agar DPD mempunyai keterlibatan dengan pemerintah daerah. Sebab, keberadaan DPD adalah untuk memperkuat pemerintah daerah.
"Kita ingin keterlibatan pemerintah daerah dalam pembangunan nasional," ujar Fadel.
Fadel Muhammad menambahkan cakupan pengawasan yang dilakukan DPD berbeda dengan DPR RI. Bahkan, berbeda jauh.
"Pengawasan yang dilakukan DPR RI itu mencakup secara keseluruhan, sedangkan pengawasan yang dilakukan DPD fokus pada pemerintah daerah. Karena itu memang dibutuhkan adanya pemikiran untuk memperkuat pengawasan ke daerah. DPD hanya konsentrasi pada pengawasan masalah-masalah di daerah saja," jelas Fadel.
Berdasarkan Pasal 248 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), salah satu fungsi DPD adalah pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan DPD, melalui Tim Program dan Mekanisme Kerja DPD RI akan dirumuskan tata cara pengawasan yang baik dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Pengawasan yang dilakukan DPD merupakan pelaksanaan dari UU (UU No. 17 Tahun 2014). Selain untuk memperkuat daerah, pengawasan yang dilakukan DPD juga untuk memperkuat kelembagaan DPD.
Sementara itu dalam pengantarnya, Koordinator Tim Program dan Mekanisme Kerja DPD Darmansyah Husein mengatakan DPD memiliki fungsi legislasi, budgeting (anggaran), dan pengawasan. Dari ketiga fungsi DPD itu, fungsi pengawasan merupakan yang paling kuat.
Sebab, dalam pengawasan dilakukan anggota DPD yang merupakan tokoh-tokoh di daerah.
"Dalam pengawasan yang dilakukan DPD terhadap kinerja pemerintah, kita mewakili kepentingan daerah bukan kepentingan partai politik. Karena anggota DPD terdiri dari tokoh-tokoh di daerah, maka seringkali pengawasan yang dilakukan DPD lebih tajam dan membumi," ujar Darmansyah.
Hadir dalam FGD ini Wakil Ketua III DPD sekaligus Pengarah Panmus Sultan B Najamudin, Dekan Fakultas Hukum Unpad Sigit Suseno, Koordinator Tim Program dan Mekanisme Kerja DPD RI Darmansyah Husein dan para anggota Panmus di antaranya KH Amang Syafrudin, Misharti, Sukriyanto, Dharma Setiawan. Narasumber FGD ini adalah Prof Dr Susi Harijanti yang merupakan Dosen FH Unpad.
Simak juga Video 'DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun':