Kuasa Hukum Maria Eva Minta Yahya Zaini Juga Diperiksa

Kuasa Hukum Maria Eva Minta Yahya Zaini Juga Diperiksa

- detikNews
Kamis, 04 Jan 2007 10:50 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Maria Eva, Ruhut Sitompul, menilai adanya ketidak adilan dalam penyidikan kasus video mesum kepada kliennya. Ruhut meminta Yahya Zaini juga diperiksa.Kamis 4 Januari ini, Maria Eva akan diperiksa kembali di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta. Tersangka kasus penyebaran video porno itu akan kembali diperiksa atas pasal 282 KUHP mengenai penyebaran gambar yang bertentangan dengan kesusilaan."Ya, diperiksa Polda Metro Jaya, terkait pasal 282," kata pengacara Maria Eva, Ruhut Sitompul kepada detikcom, Kamis (4/1/2007) pukul 10.00 WIB.Ruhut menilai pemeriksaan kepada kliennya yang sudah menjadi tersangka tidak adil. Sebab pelaku dalam video mesum tersebut dua orang, yakni Yahya Zaini dan Maria Eva. Namun yang diperiksa hanya Maria Eva. "Bintang filmnya kan dua masa yang diperiksa cuma satu? Jangan mentang-mentang yang laki bekas anggota DPR dong," cetus Ruhut sengit.Pengacara nyentrik tersebut yakin, hingga saat ini meski status Maria Eva sebagai tersangka, namun belum ada bukti yang mengarahkan bahwa kliennya menyebarkan video mesum.Sementara Ruhut tengah berada di Papua, dalam pemeriksaan Kamis ini Maria Eva akan didampingi Michael Pardede. Maria Eva dipastikan akan datang sekitar pukul 11.00 WIB. (ana/nvt)


Berita Terkait