Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, PKS: Prinsip Desa Membangun Bisa Lebih Optimal

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, PKS: Prinsip Desa Membangun Bisa Lebih Optimal

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 29 Mar 2024 08:41 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera bersama ratusan relawan mendeklarasikan gerakan #2019GantiPresiden, di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Minggu (6/5/2018).
Mardani Ali Sera (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Masa jabatan kepala desa (Kades) resmi menjadi 8 tahun usai DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). PKS bicara mengenai pembangunan desa yang lebih optimal.

"Selamat untuk desa dan warganya. Prinsip desa membangun bisa lebih optimal dilaksanakan," ujar anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Masa jabatan kades sebelumnya yakni 6 tahun. Kini dengan sahnya UU Desa, maka Kades bisa menjabat selama 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

"Selebihnya fokus desa membangun. Dari maksimal 3 kali dijadikan dua kali maksimal masa jabatan kepala desa," kata Ketua DPP PKS itu.

"Demokrasi bisa berputar tapi membangun juga bisa dijalankan," sambungnya.

Pengesahan UU Desa

Diketahui, rapat pengesahan UU Desa itu digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Simak Video 'DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads