5 Fakta Pertalite Disulap Jadi Pertamax Pakai Pewarna Jerat 5 Tersangka

5 Fakta Pertalite Disulap Jadi Pertamax Pakai Pewarna Jerat 5 Tersangka

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 29 Mar 2024 04:00 WIB
Bareskrim Polri membongkar kasus kecurangan BBM oleh SPBU
Foto: Bareskrim Polri membongkar kasus Pertamax palsu di 4 SPBU kawasan Kota Depok, Kota Tangerang, dan Jakarta Barat. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Modus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang 'disulap' jadi Pertamax dibongkar Bareskrim Polri. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Praktik kecurangan ini di 4 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), antara lain: SPBU 34.151.42 Jalan HOS Cokroaminoto No 8, Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tanggerang, Banten (Ciledug); SPBU 34.151.39 Jalan KH Hasyim Ashari RT 02 RW 001, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Cipondoh); SPBU 34.115.09 Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; dan SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Para tersangka ini mengubah BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax dengan mencampurkan zat pewarna. BBM palsu tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax, sehingga para tersangka memperoleh keuntungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diretur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, mengatakan sejak Januari 2024 pihaknya telah mengungkap 17 kasus kecurangan BBM yang melibatkan pengelola SPBU.

"Sejak Januari sampai saat ini ada 17 kasus, termasuk ini terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat. Ini dari bulan Januari 2024 kemarin dengan jumlah tersangka ada 67," kata Nunung, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (28/3).

ADVERTISEMENT

Nunung menyampaikan pemalsuan Pertalite menjadi Pertamax dengan mencampurkan zat pewarna ini merupakan modus operandi baru pemalsuan BBM.

"Ini memang modus baru," kata Brigjen Nunung.

Bareskrim Polri membongkar kasus kecurangan BBM oleh SPBUBareskrim Polri membongkar pemalsuan BBM dari Pertalite menjadi Pertamax di 4 SPBU kawasan Jakarta Barat, Kota Tangerang, dan Depok. (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Nunung menambahkan oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen mudik Lebaran. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadainya.

"Kami menghimbau ke masyarakat untuk berhati-hati untuk mengisi BBM kendaraannya biasanya momen jelang hari raya atau tahun baru, di mana ada kegiatan arus mudik itu dimanfaatkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, dengan melakukan hal-hal yang curang atau merugikan masyarakat," kata Nunung.

Berikut fakta-fakta kasus pemalsuan BBM yang melibatkan manajer hingga pengelola SPBU yang dirangkum detikcom, Jumat (29/3/2024).

1. Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di 4 SPBU di Jakarta Barat, Tangerang dan Depok. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/3/2024).

Nunung mengungkapkan, kelima tersangka itu merupakan operator, manajer, hingga pengelola SPBU yang ada di 4 lokasi SPBU di Jakarta Barat, Kota Tangerang dan Depok. Kelima tersangka adalah sebagai berikut:

1. RHS (49), selaku pengelola SPBU 34.151.42 Ciledug dan SPBU 34.151.39 Cipondoh
2. AP (37) selaku manager SPBU 34.151.39 Cipondoh dan SPBU 34.151.42 Ciledug
3. DM (4) slaku manager SPBU 34.115.09 Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
4. RY (24) selaku pengawas SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Cimanggis, Kota Depok
5. AH (26), selaku pengawas SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Cimanggis, Kota Depok

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya.....

2. Modus Campur Pertalite dengan Zat Pewarna

Kecurangan SPBU ini adalah dengan 'menyulap' Pertalite menjadi Pertamax dengan mencampurkan zat pewarna. BBM yang dipalsukan ini kemudian dijual kembali dengan harga Pertamax.

"Modus operandi para pelaku ini hampir sama ya, yaitu mencampurkan bahan berupa minyak subsidi Pertalite kemudian diberi pewarna biru yang mirip dengan Pertamax," imbuhnya.

Nunung mengatakan para tersangka mendapatkan keuntungan dari menjual Pertamax palsu ini. Keuntungan yang diperoleh Rp 2.950 per liter.

"Tersangka mendapatkan keuntungan dari menjual Pertamax palsu yang sebenarnya adalah Pertalite yang diberi zat pewarna, harga dari BBM Pertalite adalah Rp 10 ribu per liter, sedangkan BBM Pertamax adalah Rp 12.950. Jadi ada disparitas harga hampir Rp 3.000 atau tepatnya Rp 2.950," katanya.

Bareskrim Polri membongkar kasus kecurangan BBM oleh SPBUBareskrim Polri membongkar kasus kecurangan BBM di 4 SPBU kawasan Jakarta Utara, Kota Depok, dan Tangerang. (Kurniawan Fadilah/detikcom)

3. Lima Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

"Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 2002 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar," kata Nunung.

Bunyi Pasal 54 UU Migas:

Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Selain UU Minyak dan Gas Bumi, kelima tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jucnto Pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ungkap Nunung.

Halaman selanjutnya: keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai miliaran rupiah.....

4. Raup Rp 2 Miliar Setahun

Brigjen Nunung menjelaskan salah satu tersangka RHS telah menjual Pertamax palsu sejak Juni 2022 hingga Maret 2024 di wilayah Tangerang. Sedangkan tersangka DM telah melakukan kecurangan di SPBU kawasan Kebon Jeruk sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.

"Diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini dia sudah mendapatkan keuntungan lebih dari 2 miliar," katanya.

5. Bareskrim Sita 29.046 Liter BBM Pertamax Palsu

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita puluhan ribu liter BBM jenis Pertamax palsu. Selain itu, disita juga uang sebesar Rp 111.550.200 dari 3 SPBU.

"Barang bukti yang kita sita sejumlah total empat SPBU ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam tersebut," kata Brigjen Nunung.

Ilustrasi pom bensinIlustrasi pom bensin (Foto: Getty Images/iStockphoto/Ziga Plahutar)

Secara rinci, Nunung mengungkapkan barang bukti tersebut disita dari SPBU 34.151.42 Jl HOS Cokroaminoto Karang Tengah, Kota Tanggerang, sebanyak 9.004 liter; kemudian di SPBU 34.151.39 Jalan KH Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang, disita sebanyak 3.700 liter.

Kemudian, di SPBU 34.115.09 Jl Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disita 6.814 liter, dan di SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Cimanggis, Kota Depok, disita sebanyak 9.528 liter Pertamax palsu.

"Selain itu, kita mengamankan 4 sampel, masing-masing 5 liter BBM jenis Pertalite yang sudah dicampur dengan zat pewarna, sehingga menyerupai Pertamax," katanya.

Berikut rincian barang bukti yang disita Bareskrim Polri di kasus pemalsuan BBM:

  • 29.046 liter BBM Pertamax palsu
  • 4 sampel BBM jenis Pertalite yang dicampur zat pewarna masing-masing 5 liter
  • 4 bungkus pewarna yang digunakan untuk memalsukan Pertamax
  • 1 bungkus pewarna biru merek Color See dari SPBU Jl Raya Bogor, Cimanggis
  • 1 bungkus pewarna biru dari SPBU Kecamatan Pinang, Kota Tangerang
  • 2 bungkus pewarna biru SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang
  • dokumen-dokumen pemesanan (DO) dan penjualan BBM
  • sejumlah alat komunikasi
  • uang hasil penjualan BBM palsu dengan nilai total Rp 111.550.200
Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads