Jabatan Kades 8 Tahun Lamanya Usai Resmi Diketok UU Desa

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Mar 2024 20:33 WIB
Rapat Paripurna soal UU Desa di DPR (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI. Salah satu poin UU ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. DPR mengesahkan RUU Desa dan RUU DKJ menjadi UU. (Agung Pambudhy/detikcom)

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

Simak Video: DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun






(isa/whn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork