Mantan Gubernur Kalsel Ditahan

Mantan Gubernur Kalsel Ditahan

- detikNews
Rabu, 03 Jan 2007 21:27 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan pejabat yang diduga melakukan korupsi. Kali ini, KPK menahan mantan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial SD. SD itu tak lain adalah Sjahriel Darham. Dia diyakini terlibat korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rutin. Dalam siaran pers KPK yang diterima detikcom, Rabu (3/1/2007), hasil penyidikan KPK ditemukan bahwa tersangka SD diduga menggunakan Anggaran Belanja Rutin Pos Kepala Daerah Daerah Gubernur Kalsel tahun 2001 sampai 2004 yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan ini dilakukan saat SD menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan periode 2000 sampai 2005. Penyidik KPK menemukan bukti bahwa anggaran rutin tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Antara lain digunakan untuk membeli kendaraan, perbaikan/renovasi rumah pribadi, membeli rumah toko (ruko) dan membeli asuransi hingga berjumlah Rp 5,47 miliar.Tersangka SD diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 65 KUH Pidana. Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka SD selama 20 hari, sejak tanggal 3 Januari 2007. Saat ini tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Mabes Polri. (asy/asy)


Berita Terkait