Busyro Usulkan Rekrutmen Hakim Tipikor Lewat KY
Rabu, 03 Jan 2007 20:02 WIB
Jakarta - Polemik paska dibatalkannya pasal 53 UU 31/1999 tentang Tipikor terus berlanjut. Hakim-hakim adhoc tipikor diusulkan dapat direkrut melalui Komisi Yudisial (KY)."Untuk hakimnya perlu diseleksi lebih ketat. Modal awalnya sudah baik. Seleksi hakimnya juga dilakukan lembaga independen. Kalau memungkinkan, seleksinya dilakukan KY juga," kata Ketua KY Busyro Muqoddas di Kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta, Rabu (3/1/2007).Menurut Busyro, hadirnya pengadilan khusus tipikor itu karena masyarakat sudah mulai tidak mempercayai pengadilan umum untuk mengadili perkara korupsi. "Ternyata, putusan tipikor itu cukup tanggap dalam sejumlah putusannya yang mencerminkan pemberantasan korupsi," ujarnya.Berdasarkan data yang dimiliki ICW, selama 2006, pengadilan umum telah membebaskan 117 terdakwa korupsi dari 362 terdakwa yang diajukan ke pengadilan. 37 Perkara terdakwanya hanya divonis di bawah 2 tahun penjara.Mengenai hal tersebut, Busyro menjelaskan, saat ini perlu adanya penguatan dalam aspek kelembagaan, rekrutmen, dan manajemen. "Hilangkan dualisme. Kalau prospek ke depan perlu ditangani tipikor, ya dibentuk tipikor juga di berbagai daerah," jelasnya.
(ary/ndr)











































