Selama 2006 Pengadilan Umum Bebaskan 117 Terdakwa Korupsi
Rabu, 03 Jan 2007 20:00 WIB
Jakarta - ICW melansir selama tahun 2006 lalu, perkara-perkara korupsi yang ditangani pengadilan umum masih berpihak kepada koruptor. Buktinya sekitar 117 terdakwa korupsi dibebaskan dengan berbagai alasan."Temuan ini didasarkan pada pemantauan terhadap penanganan kasus korupsi di semua tingkat di seluruh Indonesia," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (3/1/2007).Emerson memaparkan, selama 2006, terdapat 125 perkara korupsi yang ditangani pengadilan umum. Dari 382 terdakwa, 117 terdakwa dinyatakan bebas dalam 40 kasus korupsi.Sebelumnya, Ketua MA Bagir Manan menjelaskan dalam menangani kasus-kasus korupsi, pengadilan umum tidak kalah dengan pengadilan khusus tipikor. Pengadilan tipikor hingga saat ini hanya memutus 11 perkara.Selain divonis bebas, ICW juga melansir sekitar 37 kasus korupsi terdakwanya divonis kurang dari 2 tahun penjara. "Ini ironis. Jadi meskipun pengadilan menghukum terdakwa, pidananya sangat rendah," lanjutnya.Menurutnya, jumlah perkara yang terdakwanya divonis di atas 5 tahun pun masih sangat minim, yakni hanya 16 perkara. "Sedangkan yang hukumannya dua sampai lima tahun penjara, ada 32 perkara," jelasnya.Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Emerson, menunjukkan bukti bahwa pengadilan umum masih belum berpihak pada pemberantasan korupsi. "Ini menunjukkan buruknya keberpihakan pengadilan umum untuk memberantas korupsi," tandasnya.
(ary/ndr)











































