MA Minta Kejagung Pikir-pikir Soal Fatwa Uang Pengganti
Rabu, 03 Jan 2007 19:15 WIB
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berpikir lebih lanjut sebelum meminta fatwa mengenai koruptor yang tidak mampu membayar uang pengganti."Saya kira, Jakgung (Jaksa Agung) sebelum meminta fatwa, dia harus cari jalan lain supaya pidana yang diputuskan oleh MA atau lembaga peradilan pada umumnya, dicoba dulu dengan dilaksanakan sendiri," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (3/1/2007).Menurutnya, fatwa MA atau pendapat hukum MA sifatnya adalah tidak mengikat. Sehingga kalau fatwa dikeluarkan maka Kejagung bisa menggunakannya atau tidak.Djoko menjelaskan, pembayaran uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan pengadilan. Sesuai kewenangan, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kejagung untuk mengeksekusi terpidana."Kenapa meminta kepada yang memutus?," ujarnya.Djoko pun menyarankan agar Kejagung dapat menentukan kebijakan melalui ketentuan dalam Buku Satu KUHP. "Disitu dijelaskan, bila denda itu dibayarkan baru sebagian, maka hukuman yang dijalaninya pun dikurangijuga," jelasnya.Namun, lanjut Djoko, dalam ketentuan tersebut hanya diatur mengenai denda yang tergolong sebagai pidana pokok. Sedangkan uang pengganti itu termasuk dalam pidana tambahan."Apa nanti dianalogikan seperti itu, ini juga jadi masalah hukum. Di dalam UU Tipikor tidak diatur soal perhitungan hukumannya bila terpidana hanya bisa membayar sebagian uang pengganti. Tapi, bila tidak diatur dalam yang khusus, bisa lari ke ketentuan umum (KUHP)," paparnya.Menurut Djoko, Kejagung juga dapat mencari solusi lainnya dengan menggunakan ketentuan dalam UU 3/1971 tentang Tipikor. UU yang menjadi dasar bagi UU 31/1999 itu menyebutkan bahwa kejaksaan dapat menagih uang pengganti ke terpidana atau ahli warisnya."Jadi Kejagung bisa menggugat terpidana dan ahli warisnya. Tarik uangnya sesuai dengan uang yang dikorupsinya," tuturnya.Namun demikian, lanjut Djoko, jika Kejagung menggunakan solusi tersebut, akan dihadapkan dengan ketentuan HAM yang menyebutkan bahwa seseorang tak bisa dihukum karena memang tak sanggup membayar utangnya."Kalau uang pengganti itu dianalogikan sebagai utang, artinya, tak bisa diganti hukuman badan. Hanya, karena korupsi adalah pidana publik, mungkin kedudukannya lebih tinggi dari ketentuan HAM," ujarnya.Sebelumnya, untuk mengatasi kemelut mengenai koruptor yang miskin ini, Kejagung berencana untuk meminta Fatwa MA. Hal ini untuk menghabiskan tunggakan uang pengganti para koruptor yang terjerat dengan UU 31/1999tentang Tipikor.
(ary/ndr)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































