Pengacara Presiden Absen, Sidang CLS Korban Gempa Ditunda
Rabu, 03 Jan 2007 18:55 WIB
Yogyakarta - Kuasa hukum Presiden dan Wakil Presiden tidak menghadiri sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan warga Yogyakarta dalam kasus penanganan bencana gempa bumi 27 Mei 2006. Dari 19 tergugat, yang sudah mengirimkan kuasa hukumnya baru Depdagri, Panglima TNI, Kantor Menko Perekonomian dan Kantor Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG).Karena baru ada beberapa kuasa hukum dari 19 instansi yang menjadi tergugat, sidang CLS yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta hari ini Rabu (3/1/2007) ditunda. Ketua Majelis Hakim Widodo SH kemudian menunda sidang ini selama 41 hari untuk memberi kesempatan agar para tergugat itu memenuhi panggilan sidang.Sidang yang berlangsung hari ini juga berlangsung singkat selama 15 menit seperti yang terjadi pada sidang pertama 4 Desember 2006 lalu. Majelis hakim setelah mengecek satu per satu kuasa hukum 19 instansi yang jadi tergugat. Setelah diketahui tidak lengkap, sidang akhirnya ditunda.Dalam sidang itu, dari 19 tergugat, yang sudah mengirimkan kuasa hukumnya baru Depdagri, Panglima TNI, Kantor Menko Perekonomian dan Kantor Badan Meteorologi dan Geofisika. Sedangkan pihak-pihak tergugat lainnya seperti Presiden dan Wakil Presiden, Menko Kesra, Menteri Kesehatan, Ketua Bakornas dll masih belum datang. Dalam sidang kedua itu, majelis hakim kembali memeriksa kelengkapan administrasi para kuasa hukum tergugat. Dari mereka yang hadir mewakili tergugat itu, belum semua dibekali dengan surat kuasa. Widodo juga mengaku telah mendapat telepon dari Departemen Kesehatan bahwa sebagai tergugat Menkes belum menerima salinan gugatan. "Oleh karena itu sidang ditunda selama 41 hari untuk memberikan waktu yang cukup," katanya.Sementara itu, koordinator penggugat Nur Ismanto mengatakan gugatan itu dilakukan oleh warga negara terhadap pemerintah. Dalam gugatan itu, warga negara yang sebagian besar besar berasa dari kalangan pekerja hukum, akademisi dan LSM menuntut agar pemerintah meminta maaf secara terbuka karena kelambanan yang terjadi saat menangani bencana gempa di Yogyakarta. Pihaknya menuntut pemerintah untuk meminta maaf secara terbuka melalui 10 media cetak, 5 stasiun televisi nasional dan 5 stasiun radio.
(bgs/nrl)











































