Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran

Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran

Dwi Rahmawati, Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 28 Mar 2024 10:58 WIB
Jakarta -

Hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers dan gugatan PTUN yang diajukannya terkait pencopotan dirinya dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," ucap I Dewa Gede Palguna selaku Ketua MKMK dalam sidang, Kamis (28/3/2024).

"Menjatuhkan saksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palguna didampingi mendampingi hakim Yuliandri dan Ridwan Mansyur membacakan putusan atas laporan nomor 01/MKMK/L/03/2024, 02/MKMK/L/03/2024 dan 05/MKMK/L/03/2024 terkait ucapan konferensi pers Anwar Usman dan tindakan Anwar Usman yang mengajukan gugatan ke PTUN terkait pencopotan dirinya dari Ketua MK pada November 2023. Pelapor dalam laporan ini Zico Leonardo.

Pelaporan itu diketahui sudah pernah dibuat pada waktu Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie. Namun pelaporan tersebut tidak diterima karena saat itu MKMK masih ad hoc khusus mengadili aduan etik Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

Konferensi Pers Anwar Usman

Untuk diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK menjadi hakim konstitusi karena terbukti melanggar etik terkait putusan yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Setelah dicopot, Anwar Usman menggelar jumpa pers dan merasa dirinya dizalimi.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anwar mengatakan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Dia menyebut, di era demokrasi, rakyatlah yang akan menentukan siapa presiden dan wakil presiden yang akan dipilihnya.

"Lagi pula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," ucap Anwar.

"Demikian pula dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," tambahnya.

(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads