Windy Dicegah ke Luar Negeri
Sementara, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri ke imigrasi. Pencegahan itu, kata Ali, ditujukan kepada seseorang pihak swasta yang memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencegahan Windy Idol ini dimulai sejak Kamis (21/3). Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI)," ujar Ali.
Windy Idol sebelumnya juga pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Saat itu, Windy dicegah meninggalkan Indonesia karena berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap Hasbi Hasan.
Simak juga Video 'Dadan Bantah Jaksa soal Oleh-oleh Tas Mewah untuk Hasbi Hasan':
(dek/fas)