Dalih SYL Jadi Tersangka karena Firli Dimentahkan Hakim

Dalih SYL Jadi Tersangka karena Firli Dimentahkan Hakim

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Mar 2024 04:02 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari tahanan. Hal itu disampaikan SYL melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Foto: Syahrul Yasin Limpo (Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim juga menolak dalih SYL merasa menjadi tersangka gara-gara kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Seperti diketahui, SYL sebelumnya berdalih ditetapkan sebagai tersangka akibat tak memenuhi permintaan Firli Bahuri. Hal itu disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah dengan nilai Rp 44,5 miliar di Kementan tersebut.

"Sebagaimana telah diketahui, bahwa saat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum Ketua KPK pada saat itu yang bernama Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan dalam kaitannya dengan penyidikan atas perkara ini. Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap terdakwa, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka," kata kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen saat membacakan eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2024) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka Terdakwa kemudian ditetapkan sebagai Tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan," imbuhnya.

Dia menyebut perjalanan penyelidikan dan penyidikan perkara ini dicemari dengan adanya niat (mens rea) untuk melakukan pemerasan. Menurutnya, cukup beralasan jika dalam perkara kliennya ini dimulai dan disusun dengan maksud dan tujuan tertentu, yakni pemerasan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga amat wajar kiranya jika pada persidangan Yang Mulia ini, ternyata terdapat kejanggalan-kejanggalan, ataupun fakta yang masih prematur bahkan mungkin saja tidak didasari oleh kenyataan yang sesungguhnya, bahkan terkesan telah di-framing dengan mendramatisir secara berlebihan, oleh karena kita semua telah disuguhkan sesuatu perkara yang sesungguhnya sejak dari awal bukan dimaksudkan sebagai upaya penegakan hukum, namun tidak lain merupakan rangkaian sandiwara karya oknum mantan Ketua KPK Firli Bahuri guna memuluskan rencananya melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud di atas," tuturnya.


Dalih SYL Dimentahkan Hakim

Dalih SYL menjadi tersangka karena Firli pun dimentahkan hakim. Hakim menolak dalih SYL karena merasa menjadi tersangka gara-gara kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal itu dibeberkan hakim dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan anak buah dengan total Rp 44,5 miliar dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (27/3). Mulanya, hakim membacakan keberatan poin pertama SYL soal menjadi tersangka karena Firli Bahuri.

"Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap 12 keberatan permasalahan yang menjadi alasan yuridis diajukannya nota keberatan oleh tim penasihat hukum Terdakwa Syahrul Yasin Limpo akan dipertimbangkan oleh majelis hakim satu per satu di bawah ini. Satu, bahwa masalah ini diawali oleh adanya pemerasan oleh oknum pimpinan KPK yaitu bernama Firli Bahuri yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan dalam kaitannya dengan penyidikan atas perkara a quo para terdakwa," kata hakim anggota II, Ida Ayu Mustikawati, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Simak juga Video 'Jaksa Sentil Pengacara Simpulkan SYL Tak Bersalah: Seolah-olah Pahlawan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Hakim mengatakan keberatan poin pertama SYL itu tak masuk materi eksepsi. Hakim menyatakan hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Menimbang bahwa alasan keberatan poin 1 ini menurut pendapat majelis hakim bukanlah materi eksepsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP karena alasan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dengan peristiwa yang didakwakan oleh penuntut umum di dalam surat dakwaan Nomor 32 dan seterusnya tertanggal 19 Februari 2024 atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujar hakim.

Hakim meminta SYL dan tim kuasa hukumnya membuktikan kebenaran dalih eksepsi tersebut pada sidang pembelaan atau pleidoi. Hakim tak menerima poin keberatan itu lantaran sudah masuk dalam pembuktian.

"Menimbang bahwa mengenai kebenaran peristiwa pada poin 1 keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa tersebut silakan dibuktikan pada saat pemeriksaan pokok perkara sebagai bahan pembelaan terdakwa nanti," kata hakim.

"Menimbang bahwa oleh karena keberatan poin 1 sudah masuk pada pembuktian pemeriksaan pokok perkara maka dinyatakan tidak dapat diterima," imbuh hakim.

Simak juga Video 'Jaksa Sentil Pengacara Simpulkan SYL Tak Bersalah: Seolah-olah Pahlawan':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(whn/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads