Gara-gara Cuaca Buruk, Sidang Lidya Pratiwi Molor 3 Jam
Rabu, 03 Jan 2007 16:54 WIB
Jakarta - Setelah molor 3 jam, sidang pembacaan replik Lidya Pratiwi dan Sukardi akhirnya dibuka hakim Karel Tuppu. Dalam repliknya, JPU tetap menolak pledoi terdakwa pembunuh Naek Gonggom Hutagalung.Sebelum pembacaan replik dimulai, hakim Karel sempat meminta maaf kepada terdakwa, jaksa dan masyarakat yang hadir dalam sidang atas keterlambatannya.Karel yang masih terlihat ngos-ngosan mengaku pesawat yang membawanya dari Toraja mengalami delay selama 6 jam akibat cuaca buruk."Saya mohon maaf pesawat yang saya tumpangi karena cuaca kurang bagus terlambat hingga 6 jam," kata Karel di PN Jakarta Utara, Jalan Ancol Baru, Jakarta Utara, Rabu (3/1/2007).Setelah meminta maaf, Karel lalu membuka sidang pembacaan replik. Dalam repliknya, JPU Hans Alfred Palulungan menolak semua pledoi Lidya dan Sukardi. Karena semua perbuatan Lidya dianggap telah terbukti dan terungkap dalam persidangan."Kami menilai pembelaan terdakwa tidak sesuai fakta. Dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terungkap dan terbukti sesuai dengan tuntutan kami. Karena itu kami minta majelis hakim tetap mengabulkan tuntutan kami yang kami bacakan 11 Desember 2006," tegas Hans.Replik serupa juga ditujukan kepada Sukardi yang menurut jaksa telah bekerjasama melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang."Terdakwa dua telah terbukti dalam persidangan, baik lewat keterangan saksi maupun bukti yang dihadirkan. Sewajarnya majelis hakim mempertimbanghkan penolakan terhadap pembelaan," tutur Hans.Tidak seperti sebelumnya, sidang Lidya dan Sukardi kali ini tidak dihadiri satu pun keluarga Naek. Mereka menghindari persidangan sejak kasus pemukulan Lidya oleh kakak Naek, Choki, usai sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu.Sidang kasus Lidya rencananya akan dilanjutkan Senin 8 Januari 2007 untuk mendengarkan duplik terdakwa.
(umi/nrl)











































