Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di kompleks Makam Sunan Bonang, Masjid Astana, Tuban, Rabu (27/3/2024). Makam Sunan Bonang merupakan makam salah satu dari Wali Songo atau orang-orang yang menyebarkan agama Islam di Tanah Jawa.
Sertifikat yang diserahkan oleh Wakil Menteri ATR/BPN berstatus sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, tanpa ada batas akhir selama dipergunakan untuk Makam Sunan Bonang.
"Alhamdulillah siang ini, atas nama Kementerian ATR/BPN, saya dapat menyerahkan secara resmi tanah seluas 4377 meter persegi kepada Kemenristek Dikti yaitu makam Sunan Bonang," ujar Raja Juli.
Raja mengaku bersyukur dengan telah selesainya sertifikasi tanah Makam Sunan Bonang. Menurutnya, sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum supaya tidak terjadi masalah di masa depan.
"Insyaallah dengan pemberian ini akan menjadi situs budaya yang memang selalu dikunjungi oleh masyarakat telah memiliki kepastian hukum," kata Raja Antoni yang juga menjabat Sekjen Partai Solidaritas Indonesia.
Raja Juli berharap ke depan peziarah Makam Sunan Bonang semakin meningkat. Ia menyebut ziarah merupakan sarana untuk mengingat para leluhur dan meneladani tindakan mereka di masa lalu.
"Semoga semakin banyak yang berziarah kemudian meningkatkan spiritual kita dan Insyaallah secara pertanahan telah memiliki kepastian hukum," imbuhnya. (van/rfs)