Utang Koruptor Miskin Dihapus Agar Tak Terjadi Tunggakan Abadi

Utang Koruptor Miskin Dihapus Agar Tak Terjadi Tunggakan Abadi

- detikNews
Rabu, 03 Jan 2007 15:58 WIB
Jakarta - Pengapusan utang para koruptor miskin dilakukan agar tidak terjadi tunggakan abadi. Kejaksaan pun akan terus melakukan penagihan utang.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Salman Maryadi di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2007)."Uang pengganti itu menjadi piutang negara karena masuk ke kas negara," kata Salman.Menurut Salman, para koruptor yang mendapat pengapusan utang antara lain kalau terpidana sudah meninggal dunia dan keluarganya miskin.Dan terpidana yang masih hidup tapi sama sekali tidak mempunyai harta untuk membayar, dikenakan penghapusbukuan bersyarat."Yang dimaksud dengan penghapusbukaun bersyarat ya kejaksaan tetap melakukan penagihan sewaktu-sewaktu kalau mereka punya uang untuk membayar. Jadi penghapusbukan itu bukannya sama sekali lepas dari pantauan. Mereka tetap dipantau dengan koordinasi Depkeu dan BPK," tagas Salman.Dasar hukum penghapusbukuan, lanjut Salman, adalah Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005, Peraturan Menteri Keuangan No 31 Tahun 2005, dan Keputusan Menteri Keuangan No 302 tanggal 13 Juni 2002. (mly/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads