4 Terpidana Mati Masih Dikejar, Termasuk Gunawan Santoso

4 Terpidana Mati Masih Dikejar, Termasuk Gunawan Santoso

- detikNews
Rabu, 03 Jan 2007 15:55 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan empat terpidana mati yang melarikan diri. Mereka adalah teridana mati kasus pembunuhan berencana, yang melanggar pasal 340 KUHP.Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2007)."Upaya kita yaitu melakukan koordinasi dengan pihak rutan masing-masing dengan Depkum HAM untuk mencari cara bagaimana menangkap mereka," kata Salman.Salman menyebutkan keempat terpidana tersebut adalah Rambe Hadipah Paulus Purba (29) dan Imran Sinaga (29) yang melarikan diri dari LP Riau. Keduanya divonis mati oleh MA yang menolak kasasi mereka pada 12 September 2001 .Ketiga, Gunawan Santoso (43), kabur dari LP Cipinang. Dia divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan MA pun pada 26 Juni 2004 menolak kasasi terpidana. Keempat, Jufri bin H Muhdahri yang divonis mati di PN Maros Sulawesi Selatan. MA menolak kasasinya pada 14 November 2002."Tanggung jawab kejaksaan hanya sebagai eksekutor tapi tanggung jawab melarikan diri itu dari instansi masing-masing tempat mereka melarikan diri," elak mantan Wakajati Bali ini.Dari keempat terpidana mati itu, yang paling menonjol adalah Gunawan Santoso. Gunawan adalah otak pembunuhan mantan ayah mertuanya, Boedyharto Angsono, yang juga dikenal sebagai bos PT Asaba. Pengawal Boedyharto, Sertu Edy Siyep, juga tewas dalam tragedi pembunuhan itu. (mly/nrl)



Berita Terkait