Lidya Pratiwi Batal Gugat Choki

Kasus Pemukulan

Lidya Pratiwi Batal Gugat Choki

- detikNews
Rabu, 03 Jan 2007 15:17 WIB
Jakarta - Tak ingin menambah masalah baru. Itulah yang ingin dilakoni artis Lidya Pratiwi saat ini. Terdakwa kasus pembunuhan model Naek Gonggom Hutagalung ini pun mencabut pengaduannya atas kasus pemukulan yang dilakukan kakak Naek, Choki Hutagalung."Saya tidak ingin menambah masalah, saya tidak ingin memperpanjang. Saya hanya ingin persoalan cepat selesai, dan tidak ingin menambah dengan tuntutan baru," kata Lidya di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Ancol Baru, Jakarta, Rabu (3/1/2006).Lidya yang mengenakan kemeja warna putih ini tampak didampingi kuasa hukumnya, Pieter Kasso. Lidya datang untuk menghadiri sidang dengan agenda pembacaan replik. Namun sidang yang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB ini belum dimulai hingga berita ini diturunkan pukul 15.10 WIB."Tetapi kalau dari polisi saya tidak ikut-ikut, mau dilanjutkan atau tidak. Kalau saya sendiri sudahlah cukup di sini saja, saya mau konsentrasi dengan kasus saya sendiri," ujar Lidya yang sesekali melemparkan senyuman ini.Gadis cantik ini mengaku kondisinya baik-baik saja. "Kemarin saya ketemu mama yang besok akan menghadapi vonis. Kita hanya bisa saling menguatkan. Mama terlihat tegar, kami hanya bisa saling mendoakan," kata Lidya.Ketika ditanya mengenai acara tahun barunya, Lidya mengaku hanya mendapat ucapan dari teman-temannya."Kalau tahun baru, ini pertama kali saya tahun baru di dalam. Rasanya beda banget, cuma dapat ucapan selamat dari teman-teman," bebernya.Lidya dipukul Choki lantaran kakak Naek tidak puas atas tuntutan JPU yang menuntut Lidya 17 tahun penjara. Choki melayangkan bogem ke pelipis kiri Lidya. Lidya pun jatuh pingsan. Lidya kemudian dirawat di RSPI Sulianti Saroso. Lidya dan kuasa hukumnya melaporkan kasus pemukulan itu ke Polres Jakarta Utara.Lidya dituntut 17 tahun penjara atas pembunuhan adik kandung Choki, Naek Gonggom Hutagalung. Bersama Lidya, ikut serta ibu dan paman Lidya -- Vince Yusuf dan Toni Yusuf -- sebagai terdakwa lainnya. (aan/nrl)


Berita Terkait