Kesimpulan Kasus Syafruddin Temenggung Belum Final
Rabu, 03 Jan 2007 12:37 WIB
Jakarta - Kesimpulan jaksa terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung, belum final. Jaksa masih membahas berkas perkara.Hal ini disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2007)."Ya memang sudah ada kesimpulan dari Kajati DKI Darmono, tapi tidak menyimpulkan pendapat dari BPK," kata Hendarman.Menurut Hendarman, ada keterangan dari 5 orang saksi, namun mereka semua mengatakan perbuatan itu belum melawan hukum."Kemudian saya tanya, kok kesimpulannya seperti ini tolong dilengkapi. Sampai sekarang ada hasil BPK dari pengacara, sudah saya suruh lengkapi tapi sampai sekarang masih dalam tahap pembahasan," tandas Hendarman.Syafruddin merupakan tersangka kasus penjualan aset PT Rajawali III Gorontalo senilai Rp 600 miliar dengan harga Rp 84 miliar pada 2003.
(mly/nrl)











































