Tim Hukum TIMNAS Amin telah mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sejumlah tuntutan dilontarkan oleh salah satu Tim Hukum Nasional Amin, yaitu Bambang Widjojanto (BW). Dari beberapa poin yang dibacakan, BW meminta agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023 dibatalkan. Ia juga menyebutkan bahwa Pemilu Presiden 2024 harus diulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka.
Adanya praktik kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif menjadi landasan utama penyusunan tuntutan-tuntutan tersebut. Dalam paparannya, BW mengungkapkan kecurigaannya terhadap lonjakan elektabilitas yang luar biasa saat Prabowo mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakilnya. Ia pun menunjukkan hasil sejumlah survei elektabilitas Prabowo yang meningkat hampir 20 persen dalam jangka waktu 2 bulan.
BW mengatakan elektabilitas Prabowo bermula dari 39,3 persen pada Desember 2023 menjadi 58,84 persen pada Februari 2024. Hal inilah yang disebut BW menjadi salah satu cerminan kecurangan dalam pemilu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sesuatu yang sangat luar biasa menunjukkan ada intensi kecurangan yang dahsyat," kata BW, mengutip detikNews, Rabu (27/3/2024).
Anies, yang turut hadir dalam persidangan, memberikan pernyataan terkait proses pemilu yang berbalut dengan ketidakadilan. Ia menyebutkan bahwa penyimpangan serta praktik perusakan integritas demokrasi di Indonesia dilakukan secara terang-terangan.
Menurut Anies, ada gerakan yang memengaruhi arah pilihan masyarakat. Bukan hanya praktik politik uang, praktik kecurangan ini juga ditampilkan dalam bentuk penyalahgunaan kebijakan bantuan sosial.
"Pertanyaannya, apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami sampaikan jawabannya tidak. Yang terjadi adalah sebaliknya, dan itu terpampang secara nyata di hadapan kita semua. Kita menyaksikan, dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita mulai dari awalnya," kata Anies saat bicara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).
"Karena itulah, izinkan kami melalui Tim Hukum Nasional dari Timnas AMIN akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-buktinya atas penyimpangan dan pelanggaran kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ini," lanjutnya.
Menengok pada pengalaman kasus sengketa Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi pernah menolak permohonan PHPU. Adapun permohonan ini disampaikan oleh pasangan capres-cawapres Prabowo Sandi. Amar putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 saat itu berbunyi permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 (PHPU Presiden 2019) yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).
Saat itu, Prabowo-Sandi mempersoalkan calon wakil presiden Ma'ruf Amin yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. Ma'ruf Amin tercatat masih memegang jabatan Ketua Dewan Pengawas pada dua bank BUMN, yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Prabowo-Sandi menarasikan adanya praktik kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif pada Pilpres 2019.
Menanggapi hal ini, salah satu alasan yang digunakan MK untuk menolak permohonan Prabowo-Sandi adalah penerapan dalil UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Undang-undang tersebut, tertulis bahwa proses penyelesaian masalah hukum proses pemilu, baik pelanggaran maupun sengketa, diselesaikan oleh lembaga penyelenggara pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lalu bagaimana babak tambahan proses Pemilu 2024 ini bergulir? Mungkinkah permohonan ini ditolak seperti yang terjadi pad 2019? Apakah bukti-bukti awal yang disebut oleh pemohon cukup untuk menggulingkan hasil penghitungan suara KPU? Saksikan ulasannya dalam tayangan khas detik Sore di segmen Editorial Review hari ini.
Dari Bali, detik Sore edisi 27 Maret 2024 juga akan membahas bagaimana rendahnya kepatuhan turis dalam membayar retribusi dalam pengembangan pariwisata di bali. Sementara itu, Sunsetalk edisi ini akan mengulas kemenangan Tim Garuda terhadap Vietnam tadi malam.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham menjelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"