Kasus Dirut PLN Eddie Widiono Masih Terkatung-katung

Kasus Dirut PLN Eddie Widiono Masih Terkatung-katung

- detikNews
Rabu, 03 Jan 2007 12:34 WIB
Jakarta - Kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi PLTG Borang dengan tersangka Direktur Utama PLN Eddie Widiono masih terkatung-katung. Kepolisian dengan kejaksaan masih saja berbeda pendapat.Penyidik polisi menyatakan berkas perkara Eddie sudah lengkap sedangkan jaksa merasa belum lengkap."Sampai sekarang kasus itu masih terkatung-katung," kata Jampidsus Hendarman Supandji di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2007).Menurut Hendarman, pihak kejaksaan tinggal menunggu undangan dari Mabes Polri untuk mengekspose (gelar perkara). Kejaksaan sudah memberikan petunjuk tapi belum ditanggapi.Kejaksaan, lanjut Hendarman, memang mempunyai kewajiban memberikan petunjuk dalam P 19 yaitu perbaikan untuk syarat-syarat formal dan material. "Syarat formal sudah diperbaiki tapi syarat material satu pun tidak diperbaiki," ujar Hendarman.Mengapa pihak kejaksaan menunggu, tidak mengajak Polri? "Itu kan wewenang polisi sebagai penyidik. Kita tinggal menerima berkas yang sudah lengkap baru diproses," jawab dia. (mly/nrl)


Berita Terkait