Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada 29 Maret 2024. Gage ditiadakan karena adanya libur nasional Hari Wafat Yesus Kristus.
"Sehubungan dengan Hari Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 29 Maret 2024 nanti, kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan," demikian informasi yang disampaikan melalui akun media sosial @dishubdkijakarta seperti dilihat, Rabu (27/3/2024).
Peniadaan gage berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, peniadaan gage juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Dear Warga DKI, Aturan Gage Tak Berlaku saat Hari Raya Nyepi 2024':