Polisi menangkap 84 tersangka terkait kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama 3 bulan. Salah satu barang yang diamankan ialah senjata api (senpi) laras pendek rakitan.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan senpi diamankan dari salah satu tersangka pada Januari. Senpi disita dari tersangka berinisial ES.
"Itu awalnya kita menangkap perkara kasus narkoba. Kemudian kita lakukan penggeledahan, ada dalam tas salah satu tersangka itu yang berinisial ES, itu ada senjata rakitan berikut dengan 10 amunisinya," kata AKP Istiono kepada wartawan di Cibinong, Selasa (26/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ES mengaku mendapatkan senpi rakitan tersebut dari seseorang. Polisi kini juga tengah mendalami sumber senpi rakitan yang dimiliki oleh ES.
"Pengakuan dari dia itu senjata rakitan didapat dari seseorang yang sampai sekarang masih kita lakukan pengembangan," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES mengaku membawa senpi rakitan tersebut untuk berjaga-jaga. Namun, saat ditangkap polisi, ES tidak memberikan perlawanan.
"Dalihnya sementara hasil pemeriksaan senpi tersebut digunakan untuk berjaga-jaga saja, namun masih tetap kita telusuri," ungkapnya.
Kepada polisi, ES juga mengaku belum sempat menggunakan senpi rakitan tersebut. Untuk penanganannya dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Bogor.
"Penanganannya kita limpahkan ke Satreskrim karena terkait Undang-Undang Darurat," pungkasnya.
(rdh/jbr)