Tersangka Pembunuh Kakek-Nenek Angkat di Lebak Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuh Kakek-Nenek Angkat di Lebak Terancam 15 Tahun Penjara

Fathul Rizkoh - detikNews
Selasa, 26 Mar 2024 18:01 WIB
Tampang ZN pembunuh pasangan suami istri di Kecamatan Malingping, Lebak. (Foto: Fathul Rizkoh/detikcom)
ZN tersangka pembunuh pasangan suami istri di Kecamatan Malingping, Lebak. (Foto: Fathul Rizkoh/detikcom)
Lebak -

Polisi menetapkan ZN (44) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan pasangan suami-istri di Kecamatan Malingping, Lebak, Banten. Pelaku yang diduga membunuh kakek-nenek angkatnya sendiri itu diancam 15 tahun penjara.

"Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Pelaku diancam karena membunuh pasangan suami istri bernama Kemend (92) dan Satimah (72). Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 ribu, satu peci, dan pakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti ada uang tunai, peci dan pakaian," tuturnya.

Kronologi Kasus Dugaan Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya menjelaskan, korban merupakan kakek dan nenek angkat pelaku. Kakeknya merupakan pensiunan guru agama yang masih mendapat tunjangan hari raya (THR).

ADVERTISEMENT

Pelaku tinggal di Kecamatan Panggarangan dan bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku mengunjungi korban di Kecamatan Malingping untuk meminta uang.

"Pada hari Minggu (25/3) pelaku mendatangi rumah korban dan meminta uang Rp 500 ribu, pelaku mengetahui bahwa korban baru saja mendapat THR. Lantaran tidak diberi, pelaku kemudian menyerang korban, pelaku juga mengambil peci yang diketahui sebagai tempat penyimpan uang. Di peci itu terdapat Rp 300 ribu yang kemudian diambil pelaku," kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan, pelaku memiliki motif ingin menguasai uang THR milik korban. Uang tersebut akan digunakan untuk menutupi biaya hidup. Adapun, pelaku melakukan aksinya seorang diri.

"Yang bersangkutan hanya sendiri (menyerang korban), karena jengkel tidak diberi uang maka pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara menendang, tidak menggunakan alat apapun," tuturnya.

Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan, jasad korban ditemukan pada hari Senin (26/3) dengan kondisi sudah membusuk. Di jasad korban, polisi juga menemukan adanya bekas luka.

"Kami melakukan outopsi kepada korban, kami masih menunggu hasil outopsi namun untuk hasil sementara korban meninggal karena pukulan," pungkasnya.

(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads