Komisi X DPR mengunjungi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Kunjungan tersebut membahas isu perundungan atau bullying dan kekerasan terhadap anak.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, menuturkan Kabupaten Bogor adalah kabupaten terluas dan terpadat penduduknya. Seiring perkembangan industri hingga kawasan perumahan, masalah perundungan dan kekerasan anak menjadi perhatian bersama.
"Isu ini tidak henti-hentinya hadir di pemberitaan. Oleh karena itu, kami mendesak kepada Kemendikbud Ristek untuk segera melakukan tindakan akhirnya terbit Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023," kata Dede seusai rapat bersama jajaran Pemkab Bogor, dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
"Regulasi ini secara umum mengatur menghilangkan area abu-abu dengan memberikan definisi yang jelas terkait kekerasan fisik, psikis, dan perundungan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede ingin memastikan setiap kasus kekerasan dapat ditangani dengan cepat serta satuan pendidikan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Aturan tersebut juga meminta pencegahan kekerasan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan pemerintah daerah setempat.
"Kami ingin tahu bagaimana satgas yang sudah dibentuk di Kabupaten Bogor dan langkah-langkan Pemkab Bogor agar permasalahan perundungan dan kekerasan angkanya bisa menurun," ujarnya.
Terpisah, Pj Bupati Bogor Armada Tosepu mengatakan masalah perundungan dan kekerasan, khususnya di sekolah, menjadi perhatiannya. Dia mengatakan Pemkab Bogor menyediakan layanan laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui aplikasi maupun website Sigadis.
Kemudian ada juga pelatihan bagi tenaga pendidik dalam hal pencegahan, penanganan indikasi kekerasan pada satuan pendidikan, dan membuka layanan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan dan dinas.
"Upaya berupa regulasi, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Peraturan Bupati Bogor Nomor 67 Tahun 2021 tentang Sistem Layanan Perpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat," ungkapnya.
Sejumlah kasus masih terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Menurutnya, di sisi lain, perkembangan teknologi digital juga bisa menjadi salah satu faktor risikonya.
"Sejumlah kasus yang terjadi di Kabupaten Bogor menunjukkan teknologi digital meningkatkan paparan risiko kekerasan terhadap anak sekolah, antara lain terkait keamanan siber dan pelanggaran privasi, konten berbahaya, perilaku adiktif, perundungan di medsos (media sosial), kekerasan, dan eksploitasi seksual," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Viral Remaja Putri di Jambi Dibully, Dipukuli hingga Ditendang':