DPP Muncul, Penasihat Presiden Ditata Ulang
Rabu, 03 Jan 2007 00:34 WIB
Jakarta - Menyusul telah disahkannya UU Dewan Pertimbangan Presiden (DPP), dilakukan penataan ulang terhadap Dewan Penasihat Presiden. Tidak tertutup kemungkinan anggotanya akan dimasukan ke DPP.Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng yang dikonfirmasi, tidak membantah atau pun membenarkan dugaan tersebut."Siapa yang ditentukan (sebagai anggota DPP), tergantung presiden. Saya tidak tahu," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (2/1/2007).Penataan ulang yang dimaksud adalah penyesuaian Dewan Penasihat Presiden dengan DPP sebagai lembaga negara baru. Dengan demikian overlapping antara keduanya yang dikhawatirkan terjadi, tidak terjadi.Andi memaparkan, UU DPP tegas menyebutkan DPP bertugas memberi nasihat kepada presiden. Semua lembaga yang selama ini berfungsi sebagai penasihat presiden harus mengikuti dengan lembaga negara sesuai UU baru tersebut.Sebelumnya Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan terpisah membantah adanya lembaga bernama Dewan Penasihat Presiden. Seperti halnya Andi, ia mengakuinya ada orang-orang yang ditunjuk secara perorangan oleh presiden untuk memberi nasihat secara informal sesuai bidangnya masing-masing.Beberapa di antaranya adalah mantan Menlu Ali Alatas (urusan luar negeri), TB Silalahi (rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh-Nias), Sjahrir (ekonomi), dan Rachmawati Sukarno (politik).Bila merujuk UU DPP yang melarang anggota DPP bukan berasal dari kalangan partai politik, maka dua nama terakhir tidak memenuhi kriteria. Sjahrir adalah ketua umum Partai Indonesia Baru, sedangkan Rachmawati ketua umum Partai Pelopor.Tapi bila pun presiden pada akhirnya menunjuk mereka untuk menjadi anggota DPP dan bersedia menerimanya, maka sesuai aturan, keduanya harus mengundurkan diri secara total dari partainya masing-masing.
(lh/sss)











































