Polri Diminta Tindak Aksi Oknum Ormas yang Tutup Tambang di Kalteng

Polri Diminta Tindak Aksi Oknum Ormas yang Tutup Tambang di Kalteng

Tim detikcom - detikNews
Senin, 25 Mar 2024 22:00 WIB
Harga batu bara belum beranjak jauh dari level terendahnya. Selasa (3/11) harga batubara kontrak pengiriman Desember 2015 di ICE Futures Exchange bergerak flat dibanding sehari sebelumnya di US$ 53,15 per metrik ton. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Ilustrasi Batubara (Rachman Haryanto)
Jakarta -

Upaya penutupan kegiatan tambang batubara terjadi di Kapuas, Kalimantan Tengah. Upaya ini disebut diduga dilakukan oleh oknum ormas.

Upaya penutupan ini disebut terjadi di ambang batubara PT Tuah Globe Mining (TGM), (23/3). Kuasa hukum TGM, Onggo menyebut penutupan tambang TGM masih berlangsung dan telah menimbulkan keresahan di wilayah tambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permasalahan ini berawal dari adanya klaim oleh Ibu A sebagai Kepala Desa, bahwa ia memiliki lahan seluas 100 ha dan meminta ganti rugi kepada perusahaan tambang," ujar Onggo, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/3/2024).

Onggo mengatakan, pihak manajemen perusahaan pada 15 November 2023, telah bertemu dengan seluruh unsur diantaranya pemerintah daerah, kejaksaan, TNI, Polri, Damang Adat, Dinas Kehutanan, BPN, ormas, serta tiga pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan di lokasi yang diklaim. Onggo mengatakan, pada pertemuan itu telah disepakati dan ditandatangani bahwa perusahaan akan memberikan ganti rugi hanya kepada pihak yang berhak berdasarkan hasil verifikasi oleh Pemkab Kapuas.

ADVERTISEMENT

"Dan selama menunggu hasil verifikasi tersebut maka tidak boleh ada penutupan kegiatan tambang," ucapnya.

Namun kata Onggo, adanya pelanggaran kesepakatan tertulis tersebut. Dimana ormas datang mengaku kuasa A, melakukan penutupan kegiatan tambang.

"Kami hanya menunggu hasil verifikasi Pemerintah Kabupaten tentang siapa yang berhak dan batas-batas tanah yang diklaim untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh perusahaan untuk memberikan ganti rugi. Akan tetapi dengan adanya penutupan akses jalan tambang oleh pihak ormas maka hal itu merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan suatu persoalan lain yang akan kami tindak lanjuti secara tegas," papar Onggo.

Menurut Onggo, tindakan menutup akses jalan oleh ormas tidak dapat dibenarkan. Ia lantas meminta adanya penertiban ormas yang melakukan premanisme.

"Kami meminta Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Kalimantan Tengah dapat menindak tegas oknum-oknum ormas yang menghalangi kegiatan tambang. Kami juga meminta perhatian Bapak Presiden agar memonitor dan menertibkan ormas-ormas yang melakukan premanisme," jelas dia.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads