Jese Prima Peranginangin mengapresiasi langkah polisi menindaklanjuti video viral penodongan airsoft gun yang menimpanya. Jese menyampaikan terima kasih atas gerak cepat polisi yang menangkap tersangka Harits Rahman Rizky (33).
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolsek Mampang dan jajaran yang telah bertindak sangat cepat," kata Jese kepada wartawan di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).
Jese mengatakan telah membuat laporan terkait kasus tersebut. Laporan itu ia buat pada 22 Maret 2024 dengan nomor LP/B/116/III/2024/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, sebelum dia melaporkan kejadian itu, Polsek Mampang Prapatan sudah lebih dahulu bergerak menindaklanjuti video viral.
"Sebelum saya membuat laporan, Polsek Mampang sudah melakukan tindakan dengan cepat. Jadi setelah itu baru saya membuat laporan polisi. Jadi saya sudah membuat laporan polisi. Saat ini prosesnya masih ditangani kepolisian," kata Jese.
'Koboi' Mampang Jadi Tersangka
Polisi telah memeriksa pria bernama Harits Rahman Rizky (33) yang viral melakukan aksi 'koboi' di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Harits kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana, sehingga penyidik menaikkan status pelaku penodongan Harits Rahman Rizky sebagai tersangka," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/3/2024).
Atas aksi penodongan dan kepemilikan senjata airsoft gun ilegal itu, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Selain kepemilikan airsoft gun ilegal, tersangka kedapatan memiliki amunisi peluru tajam yang juga ilegal.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.
Bunyi Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat:
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun".