Pria bernama Jese Pria Paraningangin buka suara soal penodongan airsoft gun yang dilakukan tersangka Harits Rahman Rizky (33) di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Jese mengungkapkan detik-detik dirinya ditodong pistol hingga diajak duel tersangka.
Jesse menjelaskan, peristiwa penodongan itu terjadi di Jalan Raya Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/3/2024) siang. Saat itu korban bersama kakaknya naik mobil hendak mengarah Jakarta Pusat.
"Di perjalanan, di Mampang, kalau kita ke kanan lampu merah, kalo kita lurus itu lampu hijau. Saya pun sen kiri, saya lihat kosong, saya masuk, tiba-tiba di belakang saya ada mobil klakson sangat kencang dan terus menerus," kata Jese di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (25/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jese kemudian menghentikan mobilnya. Ia bertanya kepada Haritz alasan Haritz membunyikan klakson panjang dan malah marah-marah.
"Saya ke kiri, saya tanya ada apa, dia malah marah-marah. Saya tanya kenapa, dia bilang 'Kauhalangi jalan saya'," kata Jese.
Jese mengaku dia juga sempat ditantang berkelahi. Namun kakaknya memintanya mengabaikan tersangka Harits saat itu.
"Lalu dia ngajak saya berkelahi. Terus kata kakak saya 'Udah gak usah'. Lalu kami lanjut jalan dan dia pepet lagi mobil saya. Terus dia pukul-pukul kaca saya sebelah kiri beberapa kali. Karena tidak saya buka, dia keluarkan pistol arahkan ke kami. Dan mengancam," imbuhnya.
Jese merasa terancam saat tersangka menodongkan pistol tersebut. Hingga akhirnya dirinya merekam peristiwa itu dengan kamera ponselnya.
"Karena sudah ada pistol, kami merasa ketakutan, kami lanjut jalan, ternyata dia terus pepet kami ke depan, ke belakang. Sampai akhirnya saya baru kepikiran merekam video itu," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
'Koboi' Mampang Jadi Tersangka
Polisi telah memeriksa pria bernama Harits Rahman Rizky (33) yang viral melakukan aksi 'koboi' di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Harits kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana, sehingga penyidik menaikkan status pelaku penodongan Harits Rahman Rizky sebagai tersangka," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/3/2024).
Atas aksi penodongan dan kepemilikan senjata airsoft gun ilegal itu, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Selain kepemilikan airsoft gun ilegal, tersangka kedapatan memiliki amunisi peluru tajam yang juga ilegal.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.
Bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat:
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun".