Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan dia sudah memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan penganiayaan oleh prajurit TNI terhadap anggota KKB Papua. Dia meminta Agus menindak tegas prajurit yang terbukti bersalah.
"Saya sudah panggil Panglima TNI untuk dilakukan investigasi, kemudian kalau memang terbukti segera dilakukan tindakan, hukum, sesuai aksi yang dibuat oleh prajurit tersebut seperti gambar yang beredar saat ini," ujar Hadi dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Dia mengatakan Panglima TNI juga telah mendatangi satuan terkait. Dia menegaskan TNI akan menghukum prajurit yang bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panglima TNI langsung melaksanakan investigasi, turun ke lapangan, kemudian langsung mendatangi Batalyon 300 dan sudah melakukan tindakan bersama Kepala Staf Angkatan Darat. Kita proaktif menangani masalah-masalah kemanusiaan," ucapnya.
Sebelumnya, TNI menyatakan akan memberikan sanksi jika oknum prajurit terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan anggota KKB di Papua. TNI menyatakan tak ada prosedur kekerasan dalam bertugas.
"Sudah ada prosedur, dibekali semua aturan main. Jadi perlu kita tegaskan lagi, kita tidak pernah ada SOP untuk tindakan kekerasan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (25/3).
Dia mengatakan setiap personel yang ditugaskan dalam operasi sudah mengetahui aturan main tersebut. Pihak TNI menyayangkan atas kasus yang terjadi.
Saat ini sudah ada 8 oknum prajurit TNI yang ditahan untuk diperiksa terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota KKB. Saat ini mereka sedang diperiksa Pomdam III/Siliwangi.
Untuk diketahui, kedelapan oknum prajurit tersebut merupakan anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua sejak 3 April 2023. Dugaan penganiayaan terjadi saat prajurit TNI sudah menangkap anggota KKB di Papua bernama Definus Kogoya.