Polda Metro Tangkap Pasutri Selundupkan Ekstasi dalam Stoples Susu

Polda Metro Tangkap Pasutri Selundupkan Ekstasi dalam Stoples Susu

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 25 Mar 2024 17:22 WIB
Polda Metro Jaya tangkap pasutri penyelundup narkoba jenis ekstasi dari China.
Pasangan suami istri yang selundupkan narkoba jenis ekstasi. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis MDMA (metilendioksi metamfetamina) atau ekstasi jaringan internasional. Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari China.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menjelaskan perempuan berinisial AM, yang merupakan WNI, adalah penerima barang di Indonesia. Sementara itu, LS, pria WNA dari China, adalah pengirim barang haram tersebut dari China.

"Baik penerima barang maupun WN Cina, ini ada hubungan suami istri yang statusnya masih dalam nikah siri," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers, Senin (25/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya tangkap pasutri penyelundup narkoba jenis ekstasi dari China.Polda Metro Jaya tangkap pasutri penyelundup narkoba jenis ekstasi dari China. (Kurniawan/detikcom)

Hengki menjelaskan pengungkapan kasus ini atas kerja sama pihak kepolisian dengan pihak Bea Cukai Jakarta Pusat wilayah Pasar Baru. Dia menyebut pengiriman narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.500 gram atau 1,5 kilogram ini dikirim melalui jasa pengiriman Netherland Post.

"Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, di mana pengiriman MDMA ini dari luar negeri yaitu melalui Netherland Post, di sana ada jasa pengiriman namanya Netherland Post," terang Hengki.

ADVERTISEMENT

Hengki menjelaskan ada dua kali pengiriman narkotika jenis ekstasi yang dilakukan menggunakan Netherland Post menggunakan stoples susu. Pertama, dengan menggunakan satu buah stoples dengan berat 710 gram. Kedua, pengiriman yang sama dilakukan berisi dua stoples dengan berat masing-masing 398 gram dan 395 gram.

Polda Metro Jaya tangkap pasutri penyelundup narkoba jenis ekstasi dari China.Barang bukti kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi dari China. (Kurniawan/detikcom)

"Modus operandi dengan mengklamufase susu weight protein dikemas disembunyikan di dalam botol plastik susu dan dikirimkan melalui pengiriman ekspedisi luar negeri. Total serbuk MDMA yang diamankan seberat 1.503 gram (1,5 kg)," jelas Hengki.

Dia menyebut dalam kasus ini polisi masih memburu satu orang yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial LQX warga negara Cina. Sedangkan bagi para pelaku tersangka yang ditangkap diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

"Ada satu DPO sebagai pengendali yang berada di China, atas nama LQX. Pasal yang dipersangkakan terhadap sebagai penerima barang bukti MDMA Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads