Dua orang anggota gengster Aliansi Bocimi berinisial SR (25), dan seorang remaja 17 tahun, ditangkap usai konvoi membawa flare dan positif narkoba jenis sabu. Selain itu, SR merupakan residivis dan baru bebas dari penjara.
"Untuk SR yang berusia 25 tahun ini adalah residivis, karena dia baru saja keluar keluar dari Lapas Paledang tahun 2023 atas tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (25/3/2024).
Bismo menyebut SR mendapat sabu dari seseorang berinisial WA dengan sistem tempel. WA kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluar (dari Lapas Paledang) langsung mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan sistem tempel dari DPO yang inisial WA yang saat sedang kita kejar," kata Bismo.
"SR mengkonsumsi sabu-sabu tersebut berdua, yaitu SR dan F yang keduanya adalah dari Aliansi Bocimi tersebut," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bogor Kota melakukan tes urine terhadap 256 remaja tergabung dalam aliansi gangster Bocimi yang ditangkap setelah berkonvoi membawa flare di jalanan Kota Bogor, Jawa Barat. Dari hasil tes urine itu, dua orang di antaranya positif narkoba.
"Kita laksanakan cek urine semuanya. Hasil perkembangan, dua orang positif (narkoba)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).
Bismo menyebut hasil penelusuran juga didapat bahwa salah satu akun kelompok gangster yang berada di bawah aliansi Bocimi mengunggah aktivitas judi online. Akun tersebut kini masih didalami.
"Dan ada satu akun tim Kaciw Bogor (nama kelompok geng, red) memposting judi online dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Bismo.
(sol/aik)