Harits Rahman Rizky (33) menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang dipakainya untuk menodong pengendara mobil di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Si koboi Mampang itu kini telah ditahan di balik jeruji besi.
Dirangkum detikcom, Minggu (24/3/2024), peristiwa penodongan itu terjadi pada Kamis (21/3) siang lalu. Kejadian viral di media sosial ini diawali percekcokan dua orang pengemudi mobil.
Dinarasikan keduanya cekcok karena salip-salipan. Pelaku bersikap arogan lantas mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsek Mampang Prapatan kemudian bergerak menyelidiki kejadian viral itu. Pelaku bernama Harits akhirnya ditangkap di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (23/3) dini hari. Saat ditangkap, Harits tak lagi garang, malah dia senyum-senyum ke polisi.
"Setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/3).
Dari hasil interogasi sementara, Harits mengaku menodongkan pistol untuk menakut-nakuti. Meski demikian, polisi saat ini masih mendalami keterangan tersebut.
Terungkap Asal-usul 'Senjata' Harits
Kompol David mengungkap asal-usul senjata airsoft gun yang dipakai Harits untuk menodong pengendara mobil di Mampang Prapatan. Kepada polisi, Harits mengaku airsoft gun tersebut dibeli dari rekannya.
"Senjata airsoft gun, tersangka beli dari temannya atas nama Kasman, saat ini temannya tersebut berada di Padang, dibeli seharga Rp 2 juta," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero saat dihubungi, Minggu (24/3).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Simak Video 'Fakta-fakta Pengendara 'Koboi' Todong Pistol di Jalanan Mampang':
Saksikan juga SOSOK pilihan minggu ini: Matrojih, Pelestari Golok Betawi
Senjata korek api yang juga disita polisi dibeli Harits dari temannya yang lain. Sementara itu, amunisi peluru tajam dibeli secara online.
"Senjata korek api didapat dari temannya atas nama Iwan, yang peluru tajam beli online," ujarnya.
Saat ini, Harits sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas aksi penodongan dan kepemilikan senjata ilegal, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Tak Punya Izin Kepemilikan Airsoft Gun
Polisi menyita airsoft gun yang dipakai Harits saat menodong pengendara mobil di Mampang Prapatan. Polisi memastikan Harits tidak memiliki izin kepemilikan senjata airsoft gun tersebut.
"Tidak punya izin (kepemilikan senjata)," kata Kompol David Y Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/4).
Perlu diketahui, airsoft gun adalah peralatan keamanan yang digunakan dalam kegiatan olahraga menembak dengan amunisi plastik berkecepatan rendah. Namun, meskipun merupakan replika senjata api yang tidak mematikan, tetaplah ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat memiliki airsoft gun secara sah.
Simak Video 'Fakta-fakta Pengendara 'Koboi' Todong Pistol di Jalanan Mampang':
Saksikan juga SOSOK pilihan minggu ini: Matrojih, Pelestari Golok Betawi