Polisi Ungkap PMI Ilegal Diminta Bayar Rp 75 Juta untuk Kerja ke Serbia

Polisi Ungkap PMI Ilegal Diminta Bayar Rp 75 Juta untuk Kerja ke Serbia

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 24 Mar 2024 19:17 WIB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus penyelundupan calon PMI ilegal ke negara Serbia. (Dok. Istimewa)
Foto: Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus penyelundupan calon PMI ilegal ke negara Serbia. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 9 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke negara Serbia secara ilegal. Polisi menyebut para korban diminta untuk membayar uang Rp 60-75 juta untuk bisa bekerja di sana.

"Bahwa rata-rata 9 CPMI dimintai biaya proses keberangkatan ke Serbia untuk bekerja sebesar Rp 60-75 juta," kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Ronald mengatakan, para korban dijanjikan akan bekerja di pabrik kayu atau mebel. Para calon PMI ini diiming-imingi gaji sebesar Rp 7-20 juta setiap bulannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para 9 CPMI dijanjikan gaji sebesar Rp 7-20 juta per bulan oleh saudara J untuk bekerja di pabrik kayu atau mebel atau furniture yang berada di Serbia," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Z Reza Pahlevi menambahkan para korban mengenal tersangka saat tengah mengurus visa. Menurutnya, salah seorang tersangka berprofesi sebagai petugas yang melayani pembuatan visa.

ADVERTISEMENT

"Dalam pendalaman penyidik diketahui juag bawa para korban mengenal para pelaku berawal dari penawaran pembuatan visa. Karena tersangka utama dari sindikat ini sehari-harinya berprofesi sebagai petugas yang melayani pembuatan visa. Dari situ tak berhasil memperdaya korban untuk meminta sejumlah uang dan mengimingi pekerjaan tetep di Serbia," ucap Reza.

Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah pernah mengirimkan PMI ilegal ke Serbia. Namun hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Sindikat ini telah berhasil memberangkatkan korban lainnya yang saat ini masih dalam pendataan kami. Kami juga bakal koordinasi dengan stakeholder terkait baik imigrasi, BP3MI juga tidak menutup kemungkinan kami akan koordinasi dengan teman-teman atau kolega yang ada di Kemenlu," imbuhnya.

Modus Perjalanan Wisata

Sebelumnya, AKBP Ronald mengatakan modus yang dilakukan tersangka menyelundupkan calon pekerja migrain Indonesia (PMI) secara ilegal ke Serbia adalah perjalanan wisata.

"Ada rencana perjalanan yang dilakukan para tersangka dengan tujuan untuk mengelabui seolah-olah menyamarkan bahwa 10 orang yang akan berangkat ini bertujuan untuk melakukan kegiatan wisata," kata Ronald kepada wartawan, Minggu (24/3).

Ronald mengatakan kasus tersebut terungkap pada Minggu (17/3) pekan lalu. Saat itu pihak imigrasi memeriksa 10 orang yang hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat diperiksa, tujuan akhir mereka adalah Serbia dengan tujuan perjalanan wisata. Namun saat dilakukan pemeriksaan secara intensif, diduga mereka merupakan calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, satu di antara sembilan orang yang diamankan tersebut adalah pria FP (40), yang merupakan bagian dari sindikat penyalur PMI ilegal. Pria FP bertugas mengantarkan para korban hingga tujuan akhirnya ke Serbia.

"Jadi kalau hasil keterangan FP tugasnya untuk mendampingi keberangkatan calon pekerja migran non-prosedural untuk sampai ke negara tujuan. Dari hasil pekerjaan FP rencananya yang akan menerima bayaran antara Rp 2-5 juta per orang," tuturnya.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. Yakni pria J (40) dan juga wanita WPB (25).

J sendiri berperan meminta bayaran Rp 60-75 juta kepada para korban yang hendak berangkat dengan upah Rp 10-15 juta per orang. Sedangkan WPB berperan berkomunikasi dengan pihak yang membutuhkan PMI Ilegal dengan upah Rp 10 juta per korban.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Halaman 2 dari 2
(wnv/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads