Rp 40 M untuk Eks Karyawan PT DI Diteken Rabu

Rp 40 M untuk Eks Karyawan PT DI Diteken Rabu

- detikNews
Selasa, 02 Jan 2007 12:56 WIB
Jakarta - Kementerian BUMN menyetujui pencairan dana Rp 40 miliar untuk membayar pensiun ribuan eks karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI). Pada Rabu 3 Januari 2007 rencananya pihak Kementerian BUMN akan menandatangani."Kalau besok surat ini keluar, setelah BUMN tanda tangan, tinggal dibikin berita acara serah terima uang Rp 40 miliar," kata Arif Minardi, Ketua Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK) karyawan PT DI. Arif mengatakan hal itu setelah bersama seorang rekannya mendatangi Kantor Kementerian BUMN, Jl Dr Wahidin, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2007). Kedatangan mereka untuk membahas finalisasi tuntutan pembayaran pensiun. Arif diterima oleh Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN, Herman, dan staf ahli Menteri Negara BUMN Lendo Novo sejak pada pukul 09.15 WIB selama dua jam.Arif mengaku, dia sudah cukup puas dengan pencairan dana Rp 40 miliar walaupun tuntutan mereka semula Rp 200 miliar. "Kami sudah cukup puas hanya menerima Rp 40 miliar mengingat keadaan negara sedang kacau. Tapi kami juga meminta bantuan lain untuk usaha karena kalau hanya uang kami rasa tidak begitu ada artinya," ujar Arif.Sementara itu, lanjut Arif, sekitar 500 orang lainnya yang ikut aksi jalan kaki dari Bandung siaga di perkemahan Ragunan menunggu hasil.Rencananya, lanjut Arif, jika Kementerian BUMN memenuhi janjinya untuk menandatangani surat maka eks karyawan PT DI yang di Ragunan akan dibubarkan. Namun jika Kementerian BUMN ingkar janji, eks karyawan PT DI akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi dari Bandung. "Kalau tuntutan sudah dipenuhi buat apa kita berkumpul di Ragunan. Kalau seadainya mereka ingkar janji saya bisa langsung menelepon karyawan PT DI yang telah siaga di Bandung sebanyak 2.000 orang," ancam Arif. (mly/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads