Polisi Ungkap Kecepatan Pajero 'Maut' Saat Tabrak Mobil Towing di PIK 2

Polisi Ungkap Kecepatan Pajero 'Maut' Saat Tabrak Mobil Towing di PIK 2

Devi Puspitasari - detikNews
Minggu, 24 Mar 2024 12:38 WIB
Kecelakaan Pajero di Jembatan Tokyo PIK 2 Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3/2024) menewaskan dua orang.
Kecelakaan Pajero di Jembatan Tokyo PIK 2 Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3/2024), menewaskan dua orang. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menetapkan wanita berinisial FN (28) sebagai tersangka setelah menjadi pemicu kecelakaan hingga menewaskan 2 orang di PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Kepada polisi, FN mengaku memacu mobil Pajero dalam kecepatan 80 km/jam sebelum kecelakaan.

"Pengakuan tersangka 80 km/jam," kata Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz saat dihubungi detikcom, Minggu (24/3/2024).

Akibat perbuatannya, FN disangkakan dengan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Sangkaan pasal) Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 106 UULAJ," ucap Badruz.

Bunyi Pasal 310 ayat (1):

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (2):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (4):

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Seperti diketahui, FN diamankan seusai kecelakaan yang menewaskan dua orang itu. Tiga orang lainnya mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.

"Tiga korban lain (security) masih dilakukan perawatan di RS Budha Tzu Chi PIK," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/3).

Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari. Kecelakaan ini diduga dipicu oleh pengemudi mobil Pajero berinisial FN.

Zain mengungkap kecelakaan diduga karena pengemudi Pajero kurang berkonsentrasi. Saat melewati turunan jembatan, mobil Pajero berkelir hitam itu menabrak towing.

"Diduga karena kurang konsentrasi, pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikkan mobil Yaris dibantu sejumlah security," ungkap Zain.

Simak juga Video: Polisi Tak Sarankan Mudik Pakai Motor: Sumbang Angka Kecelakaan Tertinggi

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads