Gedung serbaguna di Perumahan Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi terbakar. Belakangan diketahui, kebakaran tersebut dipicu aksi tiga bocah yang bermain petasan.
Insiden kebakaran itu terjadi pada Rabu (20/3) siang lalu. Awalnya, tiga orang bocah sedang bermain petasan di samping gedung.
Petasan tersebut menyambar terpal. Api kian membesar dan membakar seperempat bagian gedung serbaguna tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyelidiki kebakaran tersebut. Dari rekaman CCTV terungkaplah bahwa kebakaran itu disebabkan karena ulah tiga bocah yang bermain petasan.
Berikut fakta-fakta terkini terkait peristiwa kebakaran yang dirangkum detikcom, Sabtu (23/3/2024).
Tiga Bocah Diamankan
Setelah kejadian kebakaran itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga bocah yang berusia 8 dan 9 tahun. Ketiganya yakni G (8) dan F (8). Adapun H diamankan pada hari yang sama, yakni pada Rabu, 20 Maret 2024.
"Sudah diamankan tiga anak tersebut. (Satu lainnya H diamankan) kemarin itu juga, hari itu juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Sabtu (23/4).
![]() |
Dua anak yakni G dan F diamankan lebih dahulu. Sementara H belakangan.
"Benar (awalnya H tidak ada di rumah). Anggota kan ke rumahnya, cuma nggak ada (orang di rumahnya). Kata tetangganya nggak ada (di rumah), keluar siang. Itu dia keluar sebentar, sorenya balik lagi," jelasnya.
Petasan Kenai Terpal
Firdaus mengungkapkan awalnya, tiga bocah ini bermain di samping gedung. Mereka lalu menyalakan petasan.
"Jadi hasil pemeriksaannya itu mereka memang benar main petasan di situ," imbuh Firdaus.
Nahas, petasan tersebut mengenai terpal yang ada di gerobak. Sehingga menimbulkan percikan api dan seketika membesar.
"Mereka melemparkan (petasannya) ke arah gerobak yang ada isinya terpal. Nah, sehingga terpal itu mengeluarkan api," katanya.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....
Tiga Bocah Panik-Langsung Lapor Ortu
Setelah melemparkan petasan, ketiga bocah itu sempat mendekat dan memanjat gerobak tersebut. Dari situ ketiganya melihat adanya api dan langsung lari karena panik.
"Mereka melihat, memanjat ternyata ada api, mereka panik dan lari. Saat itu juga tahu (ada api), sehingga mereka lari karena panik. Ngasih tahu ke orang tua masing-masing," jelasnya.
Proses Penanganan 3 Bocah
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan penyidik tengah melakukan penelitian sosial terhadap para pelaku anak. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
![]() |
"Mekanisme terhadap pelaku tindak pidana khususnya anak-anak ini di bawah 12 tahun, kan diatur di dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Firdaus.
Dia mengatakan kini pihaknya masih melakukan asesmen terhadap perkara itu. Dia menyatakan pendalaman perkara itu juga dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, tim dari Kementerian Sosial hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Nanti tim gabungan ini, termasuk penyidik, akan melakukan penelitian sosial terhadap anak-anak ini. Nanti termasuk pengelola gedung juga nanti bagian dari dilakukannya asesmen nanti," terangnya.