Kasus Ilegal Timah Menonjol di Tahun 2006

Kasus Ilegal Timah Menonjol di Tahun 2006

- detikNews
Jumat, 29 Des 2006 16:41 WIB
Jakarta - Kasus penambangan timah ilegal menjadi salah satu kasus menonjol sepanjang tahun 2006. Dari hasil penertiban yang dilakukan aparat kepolisian selama kurun waktu setahun, telah berhasil menangkap 6 orang tersangka dan menyita barang bukti 9.398 balok timah. Selain itu juga, polri telah menyita 5 unit forklift dan 2 unit loader.Demikian hal ini disampaikan Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanagara kepada wartawan pada pemaparan kinerja Polri dalam press release akhir tahun 2006, di Mabes Polri Jakarta, Jum'at (29/12/2006).Diperkirakan total kerugian negara dari hasil penambangan dan pengolahan serta pemurnian pasir timah menjadi ingot (batangan) timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) sebesar Rp 3,9 triliun. "Kerugian negara akan semakin bertambah jika tidak melakukan tindakan penertiban dan pencegahan," kata Makbul yang baru saja menduduki jabatan barunya itu.Menurutnya, kasus penambangan timah ilegal bukan saja berdampak pada kerugian negara, tetapi juga telah memicu kerusuhan massa yang berbuah anarkis di provinsi penghasil timah terbesar itu pada 4 Oktober lalu.Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Sutanto dalan surat nomor B/2587/XI/2006 meminta kepada Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perdagangan, dan Menteri Negara BUMN membatalkan kontrak karya PT Kobatin. Permintaan itu terkait keterlibatan Kobatin dalam penambangan dan perdagangan timah ilegal.Kebijakan ini juga telah mendapat dukungan dari Menteri Perindustrian yang ditujukan kepada Kapolri, Nomor 1014/M-IND/12/2006, tertanggal 7 Desember 2006. Pada surat itu Menperin Fahmi Idris mendukung pemutusan kontrak karya antara pemerintah dengan PT Kobatin."Kami mendukung penataan dan penertiban pertambangan timah yang berada di Babel, sehingga potensi sumber daya alam bijih timah dan kelestarian lingkungan dapat terhaga dan berkesinambungan," kata Fahmi dalam suratnya.Gebrakan Kapolri dalam melakukan penertiban tambang timah ilegal juga telah berhasil meningkatkan harga timah di pasar dunia dari US$ 8.300 per metrik ton menjadi US$ 10.950 per metrik ton. Bahkan pada minggu kedua bulan Desember ini, harga timah di pasar dunia sempat menyentuh angka US$ 11.200 metrik ton. Hal ini tentunya berdampak positif terhadap keuntungan PT Timah yang melebihi target dari Rp 70 miliar menjadi 180 miliar atau naik 257 persen.Tentang keterlibatan PT Kobatin, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Mabes Polri Sisno Adiwinoto menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap semua pihak yang diduga terlibat kasus ilegal timah, termasuk Pt Kobatin. "Saya pikir semua pihak yang teribat kita periksa. Jadi jika ada indikasi patut diduga, pasti dilakukan penyidikan, begitu cukup bukti, dilakukan proses penyelidikan," ujar Sisno Adiwinoto beberapa waktu lalu. (mar/mar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads