Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilihan Umum melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mengajak semua komponen untuk menghormati hasil pemilu dan tetap menjaga kondusivitas.
"Hasil pemilu presiden dan legislatif telah diumumkan secara resmi oleh KPU, mari kita hormati dan tetap menjaga kondusivitas," kata Wayan Darmawan kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Wayan menyampaikan agar kepada peserta pemilu atau pihak yang belum menerima hasil pemilu menempuh jalan hukum sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peserta atau pihak yang merasa keberatan dan menerima hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU, kiranya menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku," ujar Wayan.
Selain itu, Wayan mengatakan terlepas dari apapun hasil pemilu, semua pihak agar tetap memegang prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.
"Setiap kotenstasi pemilu pasti ada yang kalah dan menang, terlepas dari itu mari tetap jaga prinsip-prinsip demokrasi dan terus mendorong proses demokrasi yang lebih baik ke depan," ujar dia.
Selain itu, KMHDI juga mengadakan kegiatan berbagi takjil pada Jumat (22/3) di Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Untuk ikut menyemarakkan kebaikan di bulan Ramadan, KMHDI membagikan 500 paket takjil kepada masyarakat.
Simak juga 'Ketika Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Kompak Gugat soal Hasil Pilpres':