Pria bernama Jamal asal Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, kaget saat mendapati motornya hilang setelah ditinggal sebentar di teras rumahnya. Korban lebih kaget saat keesokan harinya mendapati motornya dijual di Facebook.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (14/3) pagi. Saat itu korban memarkirkan motornya di depan teras rumahnya setelah pulang bekerja.
Rupanya, korban lupa mencabut kunci motornya. Saat akan mengambil kunci tersebut, korban mendapati motornya sudah hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah di dalam rumah, korban baru teringat, kemudian keluar, ternyata motornya sudah tidak ada di teras rumah. Melihat rekaman CCTV dan ternyata motornya diambil oleh dua orang laki-laki tidak dikenal," kata Arya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Keesokan harinya, lanjut Arya, korban mencoba membuka akun jual beli motor di Facebook. Saat itu korban mendapati motornya ditawarkan salah satu akun dengan harga Rp 2 juta.
"Ternyata korban mengenali bahwa motornya yang hilang diposting oleh orang tidak dikenal. Seketika korban langsung melaporkan ke Polsek Cimanggis," ujarnya.
Pihak kepolisian pun langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku bernama MF alias Mancung dan DC. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
14 Tersangka dari 6 Laporan
Termasuk kasus di atas, Arya Perdana mengatakan Polres Depok bersama polsek jajaran turut melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Termasuk MF dan DC, total ada 14 tersangka yang diamankan.
"Ada 6 laporan polisi, ini 11 unit motor jadi curanmor. Tersangkanya kurang lebih ada 14. Ini mulai dari pencurinya, penadahnya juga, perantaranya juga. Semuanya kita tangkap," kata Arya.
Dalam pengungkapan kasus lainnya, salah seorang korban dibegal oleh enam orang pelaku. korban disebut dibacok hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Ada juga kejadian curanmor yang sebenarnya juga pencurian dengan kekerasan. Ketika korban sedang mengendarai motor berdua dengan adiknya, dipepet oleh enam orang, lalu dibacok dan motornya diambil," tuturnya.
Saat ini ke-14 pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(wnv/isa)