Bea Cukai Juanda memusnahkan barang tidak memenuhi persyaratan impor yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) serta barang yang menjadi milik negara (BMN). Adapun barang BTD yang dimusnahkah kondisinya busuk, rusak berat, kadaluarsa, tidak bernilai, dan tidak layak konsumsi.
Sementara untuk BMN yang dimusnahkan terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor. Pemusnahan digelar di perusahaan tempat pengelolaan limbah milik PT Sahabat Agung, Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu.
"Jadi salah satu upaya kami menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan impor," jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pemusnahan sengaja dilakukan di PT Sahabat Agung Sejati karena perusahaan tersebut memiliki sarana dan prasarana yang tergolong lengkap.
"Kami melakukannya di PT Sahabat Agung Sejati karena memiliki sarana dan prasarana yang lengkap serta metode pemusnahan yang sesuai dengan jenis barang, Proses pemusnahan pun masih dalam pengawasan kami," jelas Irwan.
Lewat pemusnahan tersebut dia berharap mampu mendorong keamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif dari barang-barang tersebut.
"Semoga pemusnahan ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh barang-barang tersebut," pungkasnya.