Zaenal Ma'arif Bisa Diganti Asal Di-recall dari DPR
Minggu, 31 Des 2006 13:49 WIB
Jakarta - Penggantian Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif bisa dilakukan. Syaratnya Zaenal direcall terlebih dulu dari keanggotannya di DPR dan mengubah UU Susduk DPR."Penarikan itu menurut UU Susduk diperbolehkan kalau mengundurkan diri, meninggal dunia, kena pidana atau direcall. Kalau tidak, itu tidak bisa. Sulit," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.Hal it disampaikan dia dalam acara Semarak Kurban Bersama Gus Dur dan pembagian santunan kepada anak yatim di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2006).Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, jika Partai Bintang Reformasi (PBR) ngotot memaksakan penggantian Zaenal, maka harus didahului dengan perubahan UU Susduk DPR.Perubahan itu lanjut Imin, harus masuk dalam program legislasi nasional dan tidak hanya mengubah satu pasal saja agar tidak terkesan perebutan kursi dan jabatan."Kalau revisi UU harus satu paket dengan UU Pemilu dan UU Susduk. Tidak bisa satu pasal saja. Karena, setelah direvisi baru bisa diperbaiki setelah 3 tahun lagi. Jadi harus komprehensif," papar Imin.Mengenai usulan beberapa fraksi untuk menggelar rapat konsultasi pimpinan DPR untuk menyikapi kemelut penggantian Zaenal, Imin menyatakan hal itu bisa saja dilakukan."Tapi jika hanya rebutan kursi, hal itu tidak signifikan dilakukan," tandasnya.
(bal/nvt)











































