Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal Hakim MK Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran etik. Suhartoyo mengatakan selama hakim belum dinyatakan bersalah, maka tak ada halangan dalam memimpin sidang.
"Pelaporan kan tidak kemudian serta merta yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan kemudian dijatuhi sanksi tertentu. Sebelum ada putusan MKMK yang melarang ya kita nggak boleh menghalangi hak konstitusional hakim yang bersangkutan untuk tidak ikut sidang," kata Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Kecuali ada putusan MKMK yang melarang. Ini kan baru laporan-laporan dan belum tentu pasti kebenarannya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara MK, Fajar Laksono, sebelumnya membenarkan adanya laporan ke MKMK terhadap Hakim Guntur Hamzah.
"Setahu saya, iya. Ada laporan masuk baru, dua (laporan). Hakim terlapornya M Guntur Hamzah," kata Fajar Laksono yang juga menjabat Ketua Sekretariat MKMK, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Fajar menjelaskan pelapor mempermasalahkan Guntur Hamzah yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim. Guntur menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Fajar tak menjelaskan detail siapa yang menjadi pelapor. Dia hanya menyebut kedua laporan dugaan pelanggaran etik tersebut tengah diproses.
"Dua-duanya (laporan yang masuk) sedang kita proses," ucapnya.
"Laporan harus melewati tahapan-tahapan administrasi, pemeriksaan, klarifikasi, dan sebagainya," pungkasnya.
(bel/rfs)