Fasilitas Ponsel di Rutan untuk Pesan Makanan Diusut
KPK telah memeriksa 19 narapidana sebagai saksi dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Para narapidana ini dicecar soal pemberian uang kepada Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.
"Para saksi ini hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 19 napi ini diperiksa di Lapas Sukamiskin pada Selasa (18/3) dan Rabu (20/3). Para saksi yang diperiksa mulai mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Ali mengatakan penyidik mendalami alasan permintaan uang dari Achmad Fauzi kepada para tahanan di Rutan KPK. Salah satu yang diusut perihal adanya fasilitas penggunaan handphone di balik uang yang telah diberikan tahanan.
"Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari tersangka AF (Karutan Cabang KPK) dkk kepada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone, termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan," ujar Ali.
Berikut 19 narapidana yang telah diperiksa KPK di kasus pungli rutan:
1. Nurdin Abdullah (Terpidana)
2. Hiendra Soenjoto (Terpidana)
3. Ferdy Yuman (Terpidana)
4. Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Terpidana)
5. Herman Mayori (Terpidana)
6. Kiagus Emil Fahmy Cornain (Terpidana)
7. La Ode Muhammad Rusdianto Emba (Terpidana)
8. M Naim Fahmi (Terpidana)
9. Nurhadi Abdurrachman (Terpidana)
10. Emirsyah Satar (Terpidana)
11. Dodi Reza (Terpidana)
12. Apri Sujadi (Terpidana)
13. Ainul Fakih (Terpidana)
14. Arko Mulawan (Terpidana)
15. Bong Tjiee Tjiang (Terpidana)
16. Budi Setiawan (Terpidana)
17. Dono Purwoko (Terpidana)
18. Edy Rahmat (Terpidana)
19. Edy Wahyudi (Terpidana)
(ygs/rfs)