Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK saat ini tengah diusut. Sejumlah saksi mulai dari pegawai hingga narapidana diperiksa tim penyidik KPK.
Pungli di Rutan KPK terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023. Selama empat tahun para pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 6,3 miliar.
15 pegawai KPK mulai dari Kepala Rutan (Karutan) hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD). Para tersangka itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menahan para tersangka, KPK kemudian menggencarkan pemeriksaan kepada narapidana yang pernah ditahan di Rutan KPK. Penyidik mengusut skema hingga permintaan uang yang dilakukan para pelaku kepada tahanan KPK.
Eks Penyidik KPK Ikut Diperiksa
Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK masih diusut. KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan penyidiknya sendiri, Stepanus Robin Pattuju, sebagai saksi.
"Hari ini, bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3).
"Stepanus Robin Pattuju (terpidana)," imbuh Ali.
Stepanus Robin Pattuju merupakan mantan penyidik KPK yang terlibat dalam kasus suap. Robin telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada 2022. Hakim mengatakan Robin bersama Maskur Husain terbukti menerima suap totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 11,5 miliar.
Total ada sembilan saksi yang diperiksa KPK terkait kasus pungli rutan hari ini. Selain Robin Pattuju, tim penyidik juga memeriksa Yoory Cornoles. Yoory merupakan terpidana dalam kasus korupsi lahan di Cakung.
KPK juga memeriksa terpidana bernama Rezky Herbiyono. Rezky merupakan menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi. Dia turut terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Nurhadi.
Berikut ini 9 terpidana yang diperiksa KPK hari ini di kasus pungli rutan:
1. Yoory Corneles (Terpidana)
2. Stepanus Robin Pattuju (Terpidana)
3. Rezky Herbiyono (Terpidana)
4. Rifa Surya (Terpidana)
5. Shuhanda Citra (Terpidana)
6. Sudarso (Terpidana)
7. Triyanto Budi Yuwono (Terpidana)
8. Wahyudin (Terpidana)
9. Wawan Ridwan (Terpidana)
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: