Perkara Baru Wajah Lama saat Robin Diperiksa KPK

Perkara Baru Wajah Lama saat Robin Diperiksa KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Mar 2024 22:00 WIB
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin (baju batik) dan Maskur Husain menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Stepanus Robin Pattuju. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK saat ini tengah diusut. Sejumlah saksi mulai dari pegawai hingga narapidana diperiksa tim penyidik KPK.

Pungli di Rutan KPK terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023. Selama empat tahun para pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 6,3 miliar.

15 pegawai KPK mulai dari Kepala Rutan (Karutan) hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD). Para tersangka itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menahan para tersangka, KPK kemudian menggencarkan pemeriksaan kepada narapidana yang pernah ditahan di Rutan KPK. Penyidik mengusut skema hingga permintaan uang yang dilakukan para pelaku kepada tahanan KPK.

Eks Penyidik KPK Ikut Diperiksa

Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK masih diusut. KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan penyidiknya sendiri, Stepanus Robin Pattuju, sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

"Hari ini, bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3).

"Stepanus Robin Pattuju (terpidana)," imbuh Ali.

Stepanus Robin Pattuju merupakan mantan penyidik KPK yang terlibat dalam kasus suap. Robin telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada 2022. Hakim mengatakan Robin bersama Maskur Husain terbukti menerima suap totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 11,5 miliar.

Total ada sembilan saksi yang diperiksa KPK terkait kasus pungli rutan hari ini. Selain Robin Pattuju, tim penyidik juga memeriksa Yoory Cornoles. Yoory merupakan terpidana dalam kasus korupsi lahan di Cakung.

KPK juga memeriksa terpidana bernama Rezky Herbiyono. Rezky merupakan menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi. Dia turut terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Nurhadi.

Berikut ini 9 terpidana yang diperiksa KPK hari ini di kasus pungli rutan:

1. Yoory Corneles (Terpidana)
2. Stepanus Robin Pattuju (Terpidana)
3. Rezky Herbiyono (Terpidana)
4. Rifa Surya (Terpidana)
5. Shuhanda Citra (Terpidana)
6. Sudarso (Terpidana)
7. Triyanto Budi Yuwono (Terpidana)
8. Wahyudin (Terpidana)
9. Wawan Ridwan (Terpidana)

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Fasilitas Ponsel di Rutan untuk Pesan Makanan Diusut

KPK telah memeriksa 19 narapidana sebagai saksi dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Para narapidana ini dicecar soal pemberian uang kepada Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

"Para saksi ini hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Sebanyak 19 napi ini diperiksa di Lapas Sukamiskin pada Selasa (18/3) dan Rabu (20/3). Para saksi yang diperiksa mulai mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Ali mengatakan penyidik mendalami alasan permintaan uang dari Achmad Fauzi kepada para tahanan di Rutan KPK. Salah satu yang diusut perihal adanya fasilitas penggunaan handphone di balik uang yang telah diberikan tahanan.

"Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari tersangka AF (Karutan Cabang KPK) dkk kepada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone, termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan," ujar Ali.

Berikut 19 narapidana yang telah diperiksa KPK di kasus pungli rutan:

1. Nurdin Abdullah (Terpidana)
2. Hiendra Soenjoto (Terpidana)
3. Ferdy Yuman (Terpidana)
4. Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Terpidana)
5. Herman Mayori (Terpidana)
6. Kiagus Emil Fahmy Cornain (Terpidana)
7. La Ode Muhammad Rusdianto Emba (Terpidana)
8. M Naim Fahmi (Terpidana)
9. Nurhadi Abdurrachman (Terpidana)
10. Emirsyah Satar (Terpidana)
11. Dodi Reza (Terpidana)
12. Apri Sujadi (Terpidana)
13. Ainul Fakih (Terpidana)
14. Arko Mulawan (Terpidana)
15. Bong Tjiee Tjiang (Terpidana)
16. Budi Setiawan (Terpidana)
17. Dono Purwoko (Terpidana)
18. Edy Rahmat (Terpidana)
19. Edy Wahyudi (Terpidana)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads