PPP: Biarlah Rakyat Memilih Wakilnya Yang Pantas

PPP: Biarlah Rakyat Memilih Wakilnya Yang Pantas

- detikNews
Sabtu, 30 Des 2006 16:07 WIB
Jakarta - Tidak semua partai politik alergi dengan perbaikan sistem proposional menjadi tanpa nomor urut calon legislatif pada Pemilu 2009, sebagaimana diwacanakan Presiden Susilo B. Yudhoyono (SBY).Salah satunya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Parpol ini berpendapat, penetapan anggota legislatif berdasarkan ranking perolehan suara paling banyak jauh lebih fair dibanding berdasar nomer urut yang diberikan oleh DPP Parpol masing-masing."Jadi kewenangan parpol tentukan siapa kader terbaiknya untuk mewakili rakyat berhenti pada tahap dia menetapkan sejumlah kader sebagai caleg. Dari sekian banyak caleg itu biar lah rakyat yang menetukan. Siapa di antara mereka yang dianggap paling tepat dan pantas mewakili dirinya," anggota FPP Lukman Hakim Syaifuddin.Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Dinamika Politik Hukum Indonesia 2007, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2006).Selain penghapusan nomor urut, perbaikan lain yang diperlukan untuk keberlangsungan hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif adalah pengetatan aneka persyaratan bagi parpol. Dengan demikian hanya parpol yang benar-benar punya konstituen riil yang hendak ikut Pemilu 2009 dan tempatkan kadernya di DPR-RI."Menaikan electoral threshold (ET) tiga persen jadi lima persen, itu cukup memadai," ujarnya.Di satu sisi, memang hanya parpol lama dan besar yang siap menghadapi sistem seleksi demikian. Tapi diingatkannya, ada kepentingan bangsa lebih besar yang harus juga jadi pertimbangan, yaitu kelancaran dan kecepatan proses legislasi itu sendiri yang menjadi tanggung jawab DPR."Bayangkan sekarang ada parpol yang jumlah perwakilannya di DPR lebih sedikit dibanding alat kelengkapan legislatif. Jadi dia harus berbagi perhatian dan tenaganya ikut berbagai pansus, komisi dan lainnya. Ini kan membuat proses legislasi jadi bertele-tele juga," papar Lukman.Sementara untuk pemilihan presiden, PPP mengusulkan agar persentase gabungan perolehan suara bagi parpol yang berkoalisi naik dua kali lipat dari 15 persen jadi 30 persen. Aturan ini akan memaksa jumlah parpol yang diperkirakan masih cukup banyak untuk merger saat ajukan kandidat pasangan presiden dan wapres."Sehingga nanti lebih jelas mana parpol pendukung pemerintah, dan yang oposan," kata anggota Komisi III DPR-RI ini. (lh/qom)


Berita Terkait