Pemudik Jakarta Bisa Titip Motor di Kantor Polisi, Ini Lokasinya

Pemudik Jakarta Bisa Titip Motor di Kantor Polisi, Ini Lokasinya

Wildan Noviansah, Antara - detikNews
Kamis, 21 Mar 2024 19:02 WIB
Ilustrasi mudik dan pulang kampung
Ilustrasi mudik (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Warga Jakarta yang akan mudik Lebaran bisa menitipkan motor di kantor polisi. Sejumlah polres hingga polsek menyediakan layanan penitipan motor selama mudik Lebaran tanpa dikenai biaya.

"Terkait layanan penitipan motor atau kendaraan bermotor yang kira-kira akan ditinggal mudik oleh warganya kami Polres Metro Jakarta Selatan sudah menyiapkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Ade Rahmat mengatakan masyarakat bisa menghubungi Polsek tempat mereka tinggal untuk menitipkan kendaraannya. Syaratnya, tinggal memperlihatkan STNK dari kendaraan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti silahkan para warga masyarakat yang membutuhkan kiranya bisa menghubungi Polsek terdekat melalui Bhabinkamtibmas untuk dapat diamankan atau disimpan di tempat yang aman," kata dia.

"Syaratnya tinggal menghubungi saja. Bhabinkamtibmas kemudian yang penting syaratnya ada STNK-nya untuk penitipan itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Penitipan Kendaraan di Polres Jaktim

Polres Metro Jakarta Timur juga membuka layanan penitipan motor maupun mobil bagi warga yang mau mudik ke kampung halamannya. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan masyarakat yang hendak mudik bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat secara gratis.

"Tidak hanya di Polres, tiap Polsek di Jakarta Timur juga telah membuka layanan penitipan ini," kata Nicolas, dilansir Antara.

Nicolas pun berkomitmen untuk senantiasa menjaga keamanan di wilayah hukumnya, selama periode arus mudik dan libur Idul Fitri 1445 Hijriah. Termasuk, menyediakan pelayanan penitipan kendaraan.

Hal itu, kata dia, sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menjaga keamanan, daripada kendaraan tersebut disimpan di rumah atau dititipkan di tempat lain.

Layanan ini juga diberikan dalam rangka mengantisipasi tindakan kejahatan saat rumah ditinggal mudik oleh pemiliknya.

Adapun masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya, cukup membawa STNK dan BPKB. Lokasi penitipan kendaraan bebas biaya untuk area Jakarta Timur (Jaktim) itu, yakni Polsek Cipayung, Polsek Cakung, Polsek Kramat Jati, Polsek Pasar Rebo dan Polsek Jatinegara, Polsek Pulo Gadung, Polsek Duren Sawit, Polsek Ciracas, Polsek Matraman, Polsek Makasar, serta Polres Metro Jakarta Timur.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads