Catat! Truk Barang Dilarang Melintas Puncak-Tol Bocimi saat Arus Mudik

Catat! Truk Barang Dilarang Melintas Puncak-Tol Bocimi saat Arus Mudik

Muchamad Sholihin - detikNews
Kamis, 21 Mar 2024 16:35 WIB
Foto udara kepadatan kendaraan saat diberlakukan sistem saatu arah di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/2/2024). Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah situasional dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Ilustrasi jalur Puncak, Bogor (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Bogor -

Polisi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu di kawasan Puncak, Bogor, selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Truk tambang dan galian dilarang melintasi Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), termasuk kawasan Puncak.

"Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 WIB waktu setempat," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntara dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).

Rizky merinci kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya, yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, kendaraan barang dengan kereta gandengan, mobil barang pengangkut hasil tambang, hasil galian seperti tanah, pasir, batu dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang dikembalikan atau tetap dibolehkan melintas adalah kendaraan pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor pemudik, dan bahan pokok.

"Pembatasan operasional berlaku di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan nontol Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi," kata Rizky.

ADVERTISEMENT

Terpisah, KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menambahkan, pembatasan operasional truk dilakukan sebagai upaya memperlancar arus lalulintas selama mudik dan libur Lebaran 2024.

"Fungsinya adalah untuk mengurangi beban jalan arus kendaraan yang melintas di ruas Tol Jagorawi, agar tidak begitu banyak. Sehingga arus mudik baik arah Sukabumi maupun arah Jakarta tidak terganggu," kata Ardian.

Ardian mengatakan, larangan operasional truk besar di Jl Raya Puncak memang sudah diberlakukan sejak lama. Aturan ini berlaku setiap hari.

"Kemudian kenapa juga diberlakukan di jalur arteri Jl Raya Jakarta-Bogor, Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi, ini juga agar pada saat arus mudik, kendaraan roda dua tidak terganggu mobilitasnya," imbuhnya.

(sol/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads